PROSES BALIK NAMA SERTIPIKAT TANAH SECARA ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA INDONESIA
Keywords:
Balik Nama Sertipikat, Layanan Elektronik, Hukum AgrariaAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam pelayanan publik, termasuk di bidang pertanahan. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN adalah penerapan balik nama sertipikat tanah secara elektronik. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terkait proses balik nama secara elektronik serta bagaimana implementasinya dalam praktik di Indonesia, khususnya dalam konteks hukum agraria. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Data dianalisis secara kulitatif untuk melihat kesesuaian antara hukum praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses balik nama secara elektronik telah diatur melalui beberapa peraturan teknis, namun dalam pelaksanaanya masih ditemukan sejumlah kendala seperti belum meratanya insfrastruktur digital, kurangnya pemahaman masyarakat, serta keterbatasan dari sisi sumber daya manusia dan kesiapan sistem. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa digitalisasi dalam layanan pertanahan, khususnya dalam proses balik nama sertipikat, merupakan langkah yang relevan untuk menjawab tantangan zaman. Namun, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui pembenahan sistem, peningkatan kapasitas SDM, dan sosialisasi kepada masyarakat luas.
Downloads
References
Nasional, P., Bpn, A.T.R. and Penyelesaian, D. (2023)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 (2023).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 (1997).
Rachmadi Usman (2018) Hukum Pendaftaran Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Supriadi (2022) Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 (2008).
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 (1960).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Zulfa Novi Andila, Endang Suprapti, Erna Amalia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










