PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP BUKTI CETAK FOTO DALAM PEMBUKTIAN PERSIDANGAN PERDATA (Studi Kasus Putusan Nomor 3/PDT.G/2022/PA.LLK)
Keywords:
Bukti Cetak Foto, Pembuktian, Perkara PerdataAbstract
Berkaitan dengan pembahasan pembuktian, saat ini alat bukti elektronik telah digunakan dalam perkara di Pengadilan, termasuk Pengadilan Agama. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Lolak Nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Llk mengenai perkara cerai talak. Peneliti tertarik untuk membahas tentang putusan nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Llk. Dikarenakan ditolaknya suatu bukti elektronik yang di ajukan oleh para pihak yang berperkara dalam putusan tersebut, yang seharusnya bukti elektronik tersebut dapat di jadikan bukti di persidangan secara sah menurut Undang Undang ITE tepatnya pada Pasal 5 terkait bukti elektronik yang sah dan dapat digunakan di persidangan di Indonesia. Sedangkan pada putusan tersebut di tolak oleh majelis hakim jadi apa yang syarat yang tidak di penuhi dalam putusan tersebut.
Downloads
References
Ali, Achmad, and Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: KENCANA PRANADAMEDIA GROUP, 2012.
Bakhri, Syaiful. BEBAN PEMBUKTIAN DALAM BEBERAPA PRAKTIK PERADILAN. Edited by Ibnu Sina Chandranegara. Gramanata Publishing, 2012.
Danialsyah, Muhammad Ridwan Lubis, and Gomgom T.P. Siregar. PERDATA Teori Dan Praktek. CV. Sentosa Deli Mandiri, 2023. file:///D:/BUKU/HukumAcaraPerdata -261223.pdf.
Effendie, Bachtiar, Masdari Tasmin, and A.Chodari Adp. SURAT GUGATAN DAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PERDATA. PT. Citra Aditya Bakti, 1991.
Fuady, Munir. Teori Hukum Pembuktian Pidana Dan Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.
Gusti Gema Mahardika Brata. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perkawinan.” Notarius 12, no. 1 (2019).
Hermawan, Ahmad Fauzan. “ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERCERAIAN (Analisis Putusan No. 1392/Pdt.G/2020/PA.JP Dan Putusan No. 4731/Pdt.G/2020/PA.Grt),” no. 1392 (2016): 1–23.
Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (1926).
Imaduddin, Mochammad Iqbal, Novita Hapsari Mat Furu, Nurillia Nadratus Saadzah, and Nyoni Novia Nurlia Rahmatin Indriani. “PENEMUAN HUKUM DAN PENAFSIRAN HUKUM.” Universitas Bojonegoro 6, no. 1 (2025): 457.
International Development Law Organization(IDLO). “Bukti Elektronik Dalam Persidangan.” International Development Law Organization(IDLO), 2015.
Izaac S., Leihitu, and Fatimah Achmad. INTISARI HUKUM ACARA PERDATA. GHALIA INDONRSIA, 1982.
Juanda, Enju. “Kekuatan Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4, no. 1 (2016): 27. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i1.409.
Laela Fakhriah, Efa. “Penemuan Hukum Oleh Hakim Melalui Pembuktian Dengan Menggunakan Bukti Elektronik Dalam Mengadili Dan Memutus Sengketa Perdata.” Jurnal Bina Mulia Hukum 5, no. 1 (2020): 89–102. https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.50.
Laila, M. Rasyid, and Herinawati. PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA, 2015.
Latifah Soroinda, Disriani, and Anandri Annisa Rininta Soroinda Nasution. “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal Hukum & Pembangunan 52, no. 2 (2022): 384–405.
https://scholarhub.ui.ac.id/jhpAvailableat:https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol52/iss2/4.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.
Pemerintah pusat. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pub. L. No. 1 (2024).
Pemerintah Pusat. Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor - tentang UUD 1945 dan Amandemen, Pub. L. No. UUD 1945 (1945).
Pribadi, Insan. “Legalitas Alat Bukti Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Lex Renaissance 3, no. 1 (2018): 109–24. https://doi.org/10.20885/jlr.vol3.iss1.art4.
Saleh, K. Wantjik. Hukum Acara Perdata BRG/HIR, 2002.
Subekti, R. HUKUM PEMBUKTIAN. Jakarta: P.T. PRADNYA PARAMITA, 1983.
Sulistiyono, Happy Try. “Perspektif Hakim Terhadap Pengajuan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Kalianda,” 2014, 28–73. http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/7121.
Vindi Mayce, Seldya, Risma Riski Ramadani, Riska Nuvia Cahyani, and Teralia Anataya. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Melalui E-Commerce.” PLEDOI (Jurnal Hukum Dan Keadilan) 2, no. 1 (2023): 1–11. https://doi.org/10.56721/pledoi.v2i1.146.
Wahyuni, Helya Silva. “Pertimbangan Hukum Hakim Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 32/Pdt.G/2020/PN-Mre).” Universitas Sriwijaya, 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mohammad Farhan Adijaya, Ahmad Suryono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.