PEMBUKTIAN HUBUNGAN DARAH SEBAGAI DASAR PEMENUHAN HAK KEPERDATAAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • Frizka Amalia Anwar Universitas Trunojoyo Madura
  • Della Rizky Erwina Putri Universitas Trunojoyo Madura
  • Meva Amelia Santoso Universitas Trunojoyo Madura
  • Avidia Mulan Manenggar Universitas Trunojoyo Madura
  • Widagdo Harimurti Universitas Trunojoyo Madura

Keywords:

Anak, perkawinan, hubungan perdata, DNA, pembuktian

Abstract

Status hukum anak yang lahir di luar perkawinan mengalami perkembangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Putusan tersebut memberikan kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila hubungan darah dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain yang diakui hukum. Penelitian ini bertujuan mengkaji kedudukan hukum bukti hubungan darah sebagai dasar pemenuhan hak-hak perdata anak yang lahir di luar perkawinan serta mekanisme pembuktiannya pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian hubungan darah menjadi dasar hukum untuk menghubungkan hubungan biologis dengan hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya. Tes DNA merupakan salah satu instrumen ilmiah yang penting, tetapi bukan satu-satunya alat bukti yang dapat digunakan. Dengan demikian, pembuktian hubungan darah harus dilakukan melalui proses hukum yang sah untuk memastikan identitas ayah biologis dan menjamin pemenuhan hak-hak perdata anak. Perlindungan hukum terhadap anak juga harus diberikan tanpa menjadikan status perkawinan orang tua sebagai alasan untuk mengabaikan hak-haknya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

D. Witanto., 2005 Hukum Keluarga, Hak Dan Kedudukan Anak Luar Kawin, (Jakarta: Sinar Grafiks), Hlm 217.

Diah Ayu Sulistiya. Pembuktian Anak Debngan Bapak Biologisnya Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No 24/PUU-VIII/2010, Jurnal Pro Hukum, Volume IV, Nomor 2.

Georgina Agatha. Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/210 Dalam Pandangan Hukum Islam, Volume 3 Indonesian Notary.

Ibid., hlm 107.

Jurnal dan Literatur Hamzani, Achmad Irwan. "Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010." Jurnal Konstitusi.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pencatatan Penduduk dan Pencatatan Sipil, sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018.

Putusan Pengadilan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Sudikno Mertukusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta:Laberty,1982)hlm 27.

Yohanes, Joshua dan Benny Djaja. "Antinomi Pertanggungjawaban Ayah Biologis Terhadap Anak Luar Kawin dalam Akta Notaris." Jurnal Konstitusi.

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Amalia Anwar, F., Rizky Erwina Putri, D., Amelia Santoso, M., Mulan Manenggar, A., & Harimurti, W. (2026). PEMBUKTIAN HUBUNGAN DARAH SEBAGAI DASAR PEMENUHAN HAK KEPERDATAAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 . Global Research and Innovation Journal, 2(3), 781–790. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1583

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.