KAJIAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERANTARA JARINGAN NARKOTIKA LINTAS PROVINSI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Di Kepolisian Daerah Lampung)
Keywords:
Kriminologis, Anak, Pelaku, Perantara, NarkotikaAbstract
Keterlibatan anak sebagai pelaku perantara dalam jaringan narkotika lintas provinsi merupakan permasalahan kriminologis dan hukum yang kompleks. Faktor internal seperti usia yang masih muda, kondisi emosional rentan, rendahnya pendidikan, dan tekanan psikologis turut mendorong anak untuk terjerumus dalam tindak pidana narkotika. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi yang sulit, pengaruh lingkungan pergaulan negatif, dan lemahnya pengawasan sosial membuka peluang bagi jaringan narkotika untuk merekrut anak sebagai kurir. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem peradilan pidana anak dalam memberikan perlakuan yang proporsional dan berkeadilan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Penanganan kejahatan anak dalam konteks ini tidak hanya bergantung pada sistem hukum yang represif, tetapi juga memerlukan pendekatan multisektoral yang menggabungkan aspek penal dan non-penal. Hambatan penegakan hukum di antaranya adalah keterbatasan regulasi khusus untuk anak pelaku narkotika, kurangnya pelatihan dan koordinasi antara aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan fasilitas seperti kapasitas LPKA, serta rendahnya kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap rehabilitasi anak. Selain itu, faktor budaya seperti stigma negatif dan norma kekeluargaan yang cenderung menutupi kasus anak berkonflik dengan hukum turut memperumit efektivitas penanggulangan.
Downloads
References
Keterlibatan anak sebagai pelaku perantara dalam jaringan narkotika lintas provinsi merupakan permasalahan kriminologis dan hukum yang kompleks. Faktor internal seperti usia yang masih muda, kondisi emosional rentan, rendahnya pendidikan, dan tekanan psikologis turut mendorong anak untuk terjerumus dalam tindak pidana narkotika. Selain itu, faktor eksternal seperti kondisi ekonomi yang sulit, pengaruh lingkungan pergaulan negatif, dan lemahnya pengawasan sosial membuka peluang bagi jaringan narkotika untuk merekrut anak sebagai kurir. Kondisi ini menimbulkan tantangan serius bagi sistem peradilan pidana anak dalam memberikan perlakuan yang proporsional dan berkeadilan sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Penanganan kejahatan anak dalam konteks ini tidak hanya bergantung pada sistem hukum yang represif, tetapi juga memerlukan pendekatan multisektoral yang menggabungkan aspek penal dan non-penal. Hambatan penegakan hukum di antaranya adalah keterbatasan regulasi khusus untuk anak pelaku narkotika, kurangnya pelatihan dan koordinasi antara aparat penegak hukum, keterbatasan sarana dan fasilitas seperti kapasitas LPKA, serta rendahnya kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap rehabilitasi anak. Selain itu, faktor budaya seperti stigma negatif dan norma kekeluargaan yang cenderung menutupi kasus anak berkonflik dengan hukum turut memperumit efektivitas penanggulangan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Sayyidati Nur Aulia Rahma, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.