ANALISIS YURIDIS PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Keywords:
Pidana Tambahan, Kebiri Kimia, Kekerasan Seksual Pada AnakAbstract
Anak adalah anugerah yang harus dilindungi oleh negara, masyarakat, keluarga dan semua pihak. Hal ini penting dilakukan mengingat anak merupakan penerus kehidupan dan peradaban. Itulah sebabnya anak perlu dibekali dengan beragam kemampuan ilmu, iman dan akhlaqul karimah. Sayangnya karena anak dalam berbagai situasi, ternyata sering tidak aman dari berbagai macam ancaman kejahatan. Parahnya karena predator anak berasal dari lingkungan eksternal dan internal, bahkan tidak jarang predator anak diperankan oleh orang yang terdekat dengan anak itu sendiri. Ironisnya karena meski sanksi hukum yang diancamkan oleh peraturan perundangundangan terbilang berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun efek jera tak juga surut. Tak salah jika akhirnya pemerintah bersama parlemen memberlakukan ancaman pidana kebiri kimia kepada para pedofilia sebagai pidana tambahan. Tragisnya karena pemberlakuan pidana kebiri kimia tersebut, menimbulkan pro kontra karena dianggap melanggar HAM, bahkan Ikatan Dokter Indonesia menolak untuk dilibatkan sebagai eksekutor dengan alasan kebiri kimia bertentangan dengan sumpah dokter
Downloads
References
“Mengenal Kebiri Kimia, Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Seksual”, online: Gaya Hidup https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190827092748-255-4247/mengenal-kebiri-kimia-hukuman-bagi-pelaku-kejahatan-seksual>.
Abintoro Prakoso, Hukum Perlindungan Anak Yogyakarta: LaksBang, 2016.
Adithya, Andreas, and Maharani Nurdin, “Penerapan Peraturan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.”, Jurnal Kertha Semaya, vol. 9 no. 4, 2021 643-659.
Alfi Fahmi, 2002, Sistem Pidana di Indonesia, PT. Akbar Pressindo, Surabaya
Andi Hamzah dan M. Solehudin, 1986, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademik Pressindo, Jakarta
Antari, Kadek Widya, Ratna Artha Windari, and Dewa Gede Sudika Mangku, “Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah.”, e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, vol. 2, 2019, 88-99.
Arif Gosita, 1999, Hukum Perlindungan Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung
Barda Nawawi Arief, 1982, Kebijakan Legislasi Mengenai Penetapan Pidana Penjara Dalam Penanggulangan Kejahatan, Pioner Jaya, Bandung
Bismar Siregar, 1999, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta
Dikdik M.arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Hartawati, L Alfies Sihombing, and Yeni Nuraeni, “Implementasi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Berdasarkan Pp No. 70 Tahun 2020 (Tinjauan Yuridis Putusan Perkara Pidana Khusus No. 69/Pid.Sus/2019/Pn.Mjk).”, PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), vol. 2, no. 2, 2021 18-38.
Hasanah, Nur Hafizal, and Eko Soponyono, “Kebijakan Hukum Pidana Sanksi Kebiri Kimia dalam Perspektif HAM dan Hukum Pidana Indonesia.”, Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), vol. 7, no. 3, 2018, 305-317.
Roeslan Saleh, 2001, Tanggung Jawab Hukum dan Penegakan Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta
Rudystina Adinda, “Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Prosesnya? • Hello Sehat”, (22 November 2016), online: Hello Sehat <https://hellosehat.com/hidup-sehat/seks-asmara/mengenal-proses-kebiri-kimia/>.
Satochid Kartanegara, 1983, Lembaga Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2003, Azas Azas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Adhitama, Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ratih Intan Sari, Aris Prio, Peter Guntara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.