PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN BERBASIS FINANSIAL DALAM LINGKARAN PERJUDIAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

Authors

  • Nemesio Deodato Universitas Sumatra Utara
  • Reza Tua Sijabat Universitas Sumatra Utara
  • Vinata Maharani Universitas Sumatra Utara
  • Kristiani Siagian Universitas Sumatra Utara
  • Julitha Ritonga Universitas Sumatra Utara

Keywords:

Viktimologi, Perjudian, Perempuan, Anak

Abstract

Perjudian daring di Indonesia semakin mengekspos perempuan dan anak-anak terhadap kekerasan berbasis finansial, menjadikan mereka kelompok rentan. Meskipun perjudian daring meningkat, kebijakan hukum dan program rehabilitasi saat ini gagal untuk sepenuhnya mengatasi dampak sosialnya yang merugikan. Studi ini menganalisis faktor-faktor kriminogenik yang berkontribusi terhadap viktimisasi di kalangan perempuan dan anak-anak dan mengevaluasi efektivitas kebijakan hukum pidana dan program rehabilitasi dalam melindungi mereka. Melalui metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan analisis legislatif, kriminologi, dan studi kasus, temuan penelitian mengungkapkan bahwa kebijakan yang ada tidak memadai dan mengabaikan kompleksitas kekerasan finansial dalam konteks ini. Program rehabilitasi juga cenderung kurang efektif, berfokus terutama pada pendekatan hukum dan terapi sambil mengabaikan pengaruh sosial, ekonomi, dan budaya yang lebih luas. Penelitian ini mengusulkan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif dan rehabilitatif yang tidak hanya berupaya menghukum pelaku tetapi juga memprioritaskan pencegahan, mengurangi terulangnya kekerasan, dan meningkatkan reintegrasi sosial bagi korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adilah, S. H. (2024). Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026.

Afifah, I. K. (2022). Criminal Law Treats for Online Gambling Performers: Investment Fraud Modes. Dialogia Iuridica, 14(1), 26-51.

Aliyan, A. M. (2023). Perilaku Judi Online Pada Masyarakat Beragama Di Indonesia. Journal Islamic Education, 1(3), 348-357.

Antow, I. S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Lemahnya Penanganan Tindak Pidana Judi Online. Lex Privatum, 11(5), 1-13.

Elfaza, A. G. (2021). Perusahaan Judi Online sebagai Sponsor Klub Sepak Bola Profesional di Indonesia Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana. Jurist-Diction, 4(6), 2179-2202.

Fahrul. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online (Studi Kasus Proses Tindak Pidana Kasus Judi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(6), 298-308.

Gema. (2024). Miris! Mahasiswi di Kota Gorontalo Ini Gelapkan 11 Laptop Milik Teman-Teman Kuliahnya Demi untuk Biayai Mantan Pacar, Begini Kronologinya. Retrieved from Beritasatu:https://www.beritasatu.com/network/gemasulawesi/238344/miris-mahasiswi-di-kota-gorontalo-ini-gelapkan-11-laptop-milik-teman-teman-kuliahnya-demi-untuk-biayai-mantan-pacar-begini-kronologinya

Husni, F. (2020). Kebebasan Berekspresi Dan Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siyâsah Dustûriyyah. Ijtihad, 3(1), 75-86.

Ibrahim, I. P. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Maraknya Kasus Judi Online di Kalangan Remaja Menurut Perspektif Hukum Pidana. Mediation : Journal of Law, 2(4), 31-37.

Kamalludin, I. (2024). Women and Children as Victims of Financial-based Violence in Online Gambling Circles: A Criminological Approach to Criminal Law and Rehabilitation Policy in Indonesia. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 19(1), 1-28.

Lailiyah, R. N. (2023). Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Judi Online. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 1(3), 219–238.

Lubis, A. R. (2022). Victimology Review of Online Gambling Perpetrators in the Perspective of Indonesian Criminal Law. Arkus, 8(2), 235-239.

Mappaselleng, T. M. (2024). Efektivitas Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 19-37.

McKee, S. T. (2023). Protecting children and young people from contemporary marketing for gambling. Health Promotion International, 38(1), 1-14.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Muhamad, N. (2023). Tren Judi Online di Indonesia Terus Meningkat, Nilainya Tembus Rp100 T pada 2022. Retrieved from Databoks: https://databoks.katadata.co.id/teknologi-telekomunikasi/statistik/399b81e1e2cfd53/tren-judi-online-di-indonesia-terus-meningkat-nilainya-tembus-rp100-t-pada-2022

Muqf, S. M. (2023). Teori Etika Utilitarianisme dan Penjudi Dalam Persoalan Judi Online di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 1(2), 1-25.

Pratama, R. B. (2022). The Impact of Online Gambling Among Indonesian Teens and Technology. IAIC Transactions on Sustainable Digital Innovation (ITSDI), 3(2), 162-167.

Siburian, R. S. (2024). Efektivitas Hukum Positif Terhadap Tindak Pidana Judi Online Slot dan Kaitannya dengan Perspektif Kriminologi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 4(6), 2573–2585.

Tritasyah, A. F. (2023). Maraknya Judi Online di Kalangan Anak Muda dalam Perspektif Hukum. Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 171-185.

Downloads

Published

2025-04-14

How to Cite

Deodato, N., Tua Sijabat, R., Maharani, V., Siagian, K., & Ritonga, J. (2025). PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN BERBASIS FINANSIAL DALAM LINGKARAN PERJUDIAN ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI. Global Research and Innovation Journal, 1(1), 446–454. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/88

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.