ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA HARTA WARISAN BERDASARKAN PUTUSAN PN SEMARANG NOMOR 106/PDT.G/2022/PN.SMG

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Rinjani Naurah Sakhi Universitas Negeri Semarang
  • Chiara Nathania Jasmine Hartawan Universitas Negeri Semarang

Keywords:

pembuktian, sengketa waris, tanah yasan, obscuur libel, daluwarsa, Putusan PN Semarang

Abstract

Sengketa harta warisan yang melibatkan tanah yasan kerap muncul di pengadilan dengan berbagai persoalan formil dan materiil yang saling tumpang tindih. Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 106/Pdt.G/2022/PN.Smg mencerminkan situasi ini secara nyata. Penggugat, Rusdi Wasito bin Tampang, mendalilkan kepemilikan atas tanah Tembalang C No. 374 Persil 28a DII yang kemudian dikuasai oleh Universitas Diponegoro. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena gugatan kabur, kurang pihak, serta terdapat persoalan daluwarsa. Artikel ini mengkaji secara mendalam kekuatan pembuktian yang diajukan Penggugat, mengapa bukti-bukti tersebut tidak cukup mematahkan eksepsi para tergugat, serta pelajaran yang dapat dipetik dalam penanganan sengketa waris berbasis tanah yasan. Metode yang dipakai adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekuatan alat bukti dalam sengketa waris bukan hanya soal kuantitas dokumen, melainkan soal relevansi, keterkaitan logis dengan posita, dan kelengkapan pihak yang seharusnya digugat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). https://peraturan.bpk.go.id

Herziene Indonesisch Reglement (HIR). https://peraturan.bpk.go.id

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). https://peraturan.bpk.go.id

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. https://peraturan.bpk.go.id

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/58850/pp-no-24-tahun-1997

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan. https://jdih.mahkamahagung.go.id

B. Putusan Pengadilan

Putusan PN Semarang Nomor 106/Pdt.G/2022/PN.Smg tanggal 14 Maret 2023. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Putusan PN Semarang Nomor 104/Pdt.G/2020/PN.Smg tanggal 30 Maret 2021. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 323/Pdt/2021/PT.Smg tanggal 22 September 2021. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Putusan Mahkamah Agung Nomor 459 K/Sip/1975 tentang kekuatan sertifikat hak atas tanah.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970 tentang kekuatan keterangan saksi de auditu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1272 K/Pdt/2009 tentang kelengkapan pihak dalam gugatan perdata.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 3411 K/Pdt/1994 tentang kekuatan pembuktian sertifikat.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Sip/1960 dan Nomor 329 K/Sip/1957 tentang kedudukan girik sebagai bukti permulaan penguasaan.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2197 K/Pdt/2007 tentang tanah yang telah dibebaskan melalui proses pengadaan tanah yang sah.

C. Buku

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2009.

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia: Eksistensi dan Adaptabilitas. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2012.

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.

Hutagalung, Arie Sukanti dan Markus Gunawan. Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2009.

Limbong, Bernhard. Konflik Pertanahan. Jakarta: Pustaka Margaretha, 2012.

Lubis, M. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2006.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Perdata: Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2005.

Perangin, Effendi. Hukum Waris. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah. Yogyakarta: Liberty, 1981.

Soeroso, R. Tata Cara dan Proses Persidangan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2007.

Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. Bandung: Refika Aditama, 2011.

Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Yahman dan Nurkholis. Peran Advokat dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007.

Komnas HAM. Laporan Pengkajian dan Penelitian tentang Konflik Agraria dan Pertanahan di Indonesia. Jakarta: Komnas HAM, 2016.

D. Jurnal dan Artikel Ilmiah

Handayani, I Gusti Ayu Ketut Rachmi. “Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Pendaftaran Tanah di Indonesia.” Jurnal Yustisia, Vol. 5, No. 2 (2016). https://jurnal.uns.ac.id/yustisia

Hutagalung, Arie S. “Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Putusan Mahkamah Agung.” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 29, No. 2 (2010). https://jhb.fh.ui.ac.id

Lubis, M. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. “Hukum Pendaftaran Tanah.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 40, No. 2 (2010). http://jhp.ui.ac.id

Santoso, Urip. “Kekuatan Hukum Alat Bukti Surat Kepemilikan Tanah dalam Sengketa Pertanahan.” Mimbar Hukum, Vol. 22, No. 2 (2010). https://jurnal.ugm.ac.id/jmh

Suhadi dan Muhamad Yamin. “Pembuktian Sengketa Hak Atas Tanah dalam Perspektif Hukum Acara Perdata.” Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Riau (2015). https://ejournal.unri.ac.id

Surono, Agus. “Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat Melalui Mediasi Berdasarkan Hukum Adat.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 46, No. 1 (2016). http://jhp.ui.ac.id

Downloads

Published

2026-05-12

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Naurah Sakhi, R., & Nathania Jasmine Hartawan, C. (2026). ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN DALAM SENGKETA HARTA WARISAN BERDASARKAN PUTUSAN PN SEMARANG NOMOR 106/PDT.G/2022/PN.SMG. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 498–513. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1247

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.