PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS DALAM PRAKTIK: ANTARA WASIAT PEWARIS DALAM KUH PERDATA

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Siti Cheara Dagna Paschya Universitas Negeri Semarang
  • Kayla Marsa Maharani Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Hukum Waris, Wasiat, Ahli Waris, Legitieme portie, KUH Perdata

Abstract

Perlindungan hak ahli waris dalam hukum waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi isu penting, terutama dalam kaitannya dengan kebebasan pewaris untuk membuat wasiat dan perlindungan terhadap hak ahli waris legitimaris. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan wasiat dalam hukum waris perdata Barat, menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap ahli waris, serta mengkaji penyelesaian konflik antara wasiat pewaris dan hak ahli waris dalam praktik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan pewaris dalam membuat wasiat tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh ketentuan legitieme portie, yaitu bagian mutlak yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu. Apabila wasiat melanggar ketentuan tersebut, ahli waris dapat mengajukan tuntutan pengurangan (inkorting) atau pembatalan wasiat melalui pengadilan. Meskipun perlindungan hukum terhadap ahli waris telah diatur secara jelas dalam KUHPerdata, implementasinya masih menghadapi kendala berupa rendahnya pemahaman masyarakat dan proses penyelesaian sengketa yang memerlukan waktu serta biaya besar.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adisiswanto, E. and Maghfuroh, W. (2022) ‘Tinjauan Hukum Terhadap Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 9(01), pp. 39–46.

Anggiani, G. (2025) ‘Struktur Pewarisan Dalam Hukum Perdata Serta Analisis Terhadap Kedudukan dan Hak Para Ahli Waris’, Advances In Education Journal, 2(3), pp. 2136–2146.

Annajwa, L. (2025) ‘Inkorting Terhadap Harta Warisan Dalam Penguasaan Ahli Waris: Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 210/PDT.G/2025/PN/KPG Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 122/PDT/2016/PT.KPG Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 1354/PK/PDT/2024’, Lex Patrimonium, 4(1), p. 6.

Denia, A.L. and Djajaputra, G. (2025) ‘Kepastian Hukum Terhadap Pembatalan Akta Wasiat yang Dinyatakan Cacat Yuridis Ditinjau dari KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam’, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 13(11), pp. 2564–2573. Available at: https://doi.org/10.24843/KS.2025.v13.i11.p11.

Firdausy, V. (2022) ‘Ligitime Portie dalam Pewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam’, Uniska Law Review, 3(1), pp. 73–87.

Franciska, P. (2018) ‘Wasiat Kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Notarius, 11(1), pp. 116.

Ginting, Y.P. et al. (2023) ‘Sosialisasi Pembuktian Dalam Kasus Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Jurnal Pengabdian West Science, 2(11), pp. 1007–1008.

Hariyanto, B. (2020) ‘Tinjauan Yuridis terhadap Pembagian Harta Waris Beda Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)’, IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), pp. 28–42.

Hasanah, U. (2016) Tinjauan Yuridis Ahli Waris Ab Intestato Menurut Hukum Perdata. Disertasi. Tadulako University.

Indonesia (1847) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Indradewi, A.A. (2023) ‘Keberlakuan dan Kekuatan Hukum Terhadap Wasiat yang Melanggar Legitieme Portie Ahli Waris’, Sapientia et Virtus, 8(1), pp. 248–260. Available at: https://doi.org/10.37477/sev.v8i1.483.

Israfil, I., Salad, M. and Aminullah, A. (2021) ‘Legitime Portie dan Zhawil Furudh Menurut Hukum Kewarisan KUHPerdata dan Hukum Kewarisan Islam’, Jurnal Ilmiah IKIP Mataram, 8(1), pp. 45–56.

Kurniawan, P. and Muntaqo, F. (2024) ‘Tanggung Jawab Ahli Waris yang Menolak Waris terhadap Kegagalan Pelunasan Kredit Pewaris Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata’, Lex LATA, 6(2).

Mahfudz, L. (2024) ‘Analisis Perbandingan Hukum Waris Perdata dan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia’, Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth, 7(02), pp. 1–12.

Muhammad, A.P. and Jatmikowati, S.W. (2024) ‘Menyoal Bagian Mutlak (Legitime Portie) Ahli Waris Dalam Warisan Menurut KUHPerdata’, AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 4(02), pp. 1065–1079.

Muliana, M. and Khisni, A. (2017) ‘Akibat Hukum Akta Hibah Wasiat yang Melanggar Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie)’, Jurnal Akta, 4(4).

Muslimah, M. and Kartikawati, D.R. (2022) ‘Analisis Akta Wasiat yang Tidak Diketahui Oleh Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Perdata’, Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 4(1), pp. 17–31. Available at: https://doi.org/10.37893/krisnalaw.v4i1.12.

Muzaki, M.F. et al. (2025) ‘Sistem Pewaris Menurut Wasiat Dalam Pandangan Hukum Perdata’, Jurnal Sahabat ISNU SU, 2(1), pp. 47–53. Available at: https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/735.

Perdana, K.S.A. and Tarendra, V.B. ‘Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Sengketa Penyerobotan Hak Tanah Waris’.

Prabowo, S., Sudirman, M. and Tondy, C.J. (2023) ‘Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Harta Warisan yang Beralih Tanpa Persetujuan Ahli Waris’, Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), pp. 63–70.

Pramono, D. (2016) ‘Gugatan Pemotongan (Inkorting) Dalam Pembagian Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Jurnal Forum Ilmiah, 13.

Pratama, M.R.E. (2022) Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Dalam Sengketa Jual Beli Tanah Waris Secara Melawan Hukum. Tesis. Universitas Islam Sultan Agung.

‘Perlindungan Batasan Kebebasan Berwasiat: Analisis Legitieme Portie Dalam Hukum Perdata Indonesia’ (2025) Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 12(1), pp. 343–371. Available at: https://doi.org/10.32505/politica.v12i1.12490.

‘Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Akta Wasiat yang Membatalkan Wasiat Sebelumnya’ (2023) Jurnal Yudisial, 15(3), pp. 301–316. Available at: https://doi.org/10.29123/jy.v15i3.514.

Rantung, C.M. (2018) ‘Hilangnya Hak Seorang Ahli Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’, Lex Privatum, 6(9), p. 4.

Rofy, A.M. (2025) Analisis Hukum Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Wasiat tentang Hak Waris. Skripsi. Universitas Islam Sultan Agung. Available at: https://repository.unissula.ac.id/39613/1/Ilmu%20Hukum_30302100080_fullpdf.pdf.

Rudito, S. (2015) ‘Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Warisan Menurut KUH Perdata’, Legal Opinion, 3(3).

Rukniyah, T.H.F., Saepudin, M. and Hikmatullah (2026) ‘Analisis Perbandingan Kewarisan Islam dan Hukum Waris Perdata di Indonesia’, Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), pp. 5707–5717. Available at: https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.4071.

Sagala, E. (2018) ‘Hak Mewaris Menurut Ketentuan Hukum Waris Perdata’, Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), pp. 116–124.

Santika, S. and Eva, Y. (2023) ‘Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral’, Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 11(02).

Sari, I. (2014) ‘Pembagian Hak Waris kepada Ahli Waris Ab Intestato dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW)’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1).

Sibarani, S. (2016) ‘Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR)’, Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), pp. 123–130.

Soraya, M. and SH, M.K. (2023) ‘Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Terhadap Gugatan Pembatalan Jual Beli Tanah Oleh Para Ahli Waris Penjual’, Lex Patrimonium, 2(2), p. 8.

Suhartono, D.A.F., Azizah, N.N. and Wibisono, C.S. (2022) ‘Sistem Pewarisan Menurut Hukum Perdata’, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(3), pp. 204–214.

Tarmizi (2024) ‘Upaya Penyelesaian Konflik Pembagian Harta Warisan Masyarakat di Indonesia’, Al ’Adl: Jurnal Hukum, 16(1), p. 48.

Yusuf, M., Nurhaedah, N. and Alam, S. (2025) ‘Analisis Hukum Hak Legitime Portie Dalam Sistem Hukum Waris Perdata Indonesia’, Legal Dialogica, 1(1), pp. 1–15.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Cheara Dagna Paschya, S., & Marsa Maharani, K. (2026). PERLINDUNGAN HAK AHLI WARIS DALAM PRAKTIK: ANTARA WASIAT PEWARIS DALAM KUH PERDATA. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 137–144. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1211

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.