DUALITAS NORMA KEWARISAN DI NTT: PERTENTANGAN ANTARA SISTEM PATRILINEAL ADAT DAN PRINSIP INDIVIDUALISTIK KUHPERDATA
Keywords:
Dualisme Kewarisan, Sistem Patrilineal, KUHPerdata, Putusan MK No. 46/2010, Kesetaraan GenderAbstract
Penelitian ini menganalisis konflik norma dalam sistem kewarisan di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya benturan antara sistem kekerabatan patrilineal adat dengan prinsip individualistik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hukum adat di NTT secara kultural memarjinalkan perempuan dan anak luar kawin dari hak mewarisi harta keluarga demi mempertahankan eksistensi marga di bawah garis keturunan laki-laki. Di sisi lain, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Pasal 852 KUHPerdata memberikan landasan perlindungan mutlak bagi kesetaraan gender serta hak keperdataan yang didasarkan pada ikatan biologis. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini menyoroti marginalisasi struktural dalam pewarisan adat dan kuatnya resistensi sosiokultural masyarakat terhadap implementasi hukum nasional. Kesimpulan dari kajian ini menegaskan perlunya pendekatan yang integratif dalam mengharmonisasikan hukum adat dan hukum positif guna menciptakan sistem kewarisan yang inklusif dengan tetap menghormati aspek sosiologis masyarakat setempat.
Downloads
References
Angelin, M. S., dkk. (2021) ‘Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Hukum Waris’, Jurnal Hukum Magnum Opus, 4(2).
Dua Osa, A., Nuwa, G. dan Kasim, A. M. (t.thn.) ‘Eksistensi Hukum Waris Adat pada Sistem Kekerabatan Patrilineal di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur’, Jurnal Hukum, 18.
Frare, N. (2025) ‘Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat di Desa Langkuru, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur’, Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 2(1), hlm. 260–266. Tersedia pada: https://doi.org/10.62383/demokrasi.v2i1.800.
Irianto, S. (2004) ‘Competition and Interaction between State Law and Customary Law in the Court Room: A Study of Inheritance Cases in Indonesia’, The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 36(49).
Lon, Y. S. (2020) ‘Women’s Position within the Manggarai Marriage Tradition of Belis’, Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 33(2).
Nurhayati, B. R. (2017) ‘Status Anak Luar Kawin dalam Hukum Adat Indonesia’, Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(2), hlm. 95.
Ottu, Y. R. A. (2013) Pembagian Waris atas Tanah Menurut Adat Timor di Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Skripsi. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional.
Pigalao, J. H. (2004) Hak Mewaris Anak Perempuan dan Perkembangannya dalam Hukum Waris Adat Sabu di Kabupaten Sumba Timur. Tesis. Universitas Diponegoro.Vianka, M. I., Sudirman, M. dan Djaja, B. (2024) ‘Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui Sah dalam Pembagian Waris’, Supremasi Jurnal Hukum, 7(1)
Manueke, F.T. (2019) ‘Kedudukan dan Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010’, Lex et Societatis, 7(3), pp. 158–162.
Satjipto Rahardjo (2009) Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (2021) Kajian Hukum Adat dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Komnas HAM
Poespasari, E. D. (2014) ‘Kedudukan Anak dalam Sistem Pewarisan Adat’, Jurnal Perspektif, 19(3).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Vianka, M. I., Sudirman, M. dan Djaja, B. (2024) ‘Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui Sah dalam Pembagian Waris’, Supremasi Jurnal Hukum, 7(1)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Najma Syawallista Aliyah Wibowo, Farrah Nayla Nurdian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










