PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DEBITUR WANPRESTASI OLEH KREDITUR PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Akbar Kurnia Wahyudi Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Pinjaman Online, Wanprestasi, Penyebaran Data Debitur

Abstract

Ketentuan terbaru tentang perlindungan data pribadi selanjutnya diatur dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.Persoalan perlindungan data pribadi muncul karena adanya keprihatinan akan terhadap permasalahan data pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersehut dapat menimbulkan kerugian materiil dan nonmateriil. Perlindungan yang memadai atas data pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan data pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak pribadinya. Berdasarkan pemaparan di atas, adanya permasalahan menyangkut penyebaran data debitur pada kasus wanprestasi pinjaman online merupakan suatu hal yang sangat menarik untuk dikaji. Dalam masyarakat terdapat beberapa kasus penyebaran data debitur yang dilakukan pihak kreditur pinjaman online.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ahmad Qirom S. Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Yogyakarta : Liberty, 2009

Bangun Sugito, Pinjaman Online Tanpa Agunan, diakses di https:www.sindo.co.id/thread/pro-dan-kontra-pinjaman-online-tanpa-agunan/9 Nopember 2024 pukul 03.33WIB

DetikFinance, OJK Keluarkan Aturan Fintech, http://www.detikfinance.com diakses pada tanggal 8 Nopember 2023 pukul 10:10 WIB

Edi Supriyanto dan, “Sistem Informasi Fintech Pinjaman Online Berbasis WEB”, Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi dan Komputer, 2019

Ernama, Budiharto, Hendro S., Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01 Tahun 2016), Jurnal Hukum : Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No.3, 2020

Ernasari, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Jurnal Hukum Diponogoro, 2017

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (edisi revisi), Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005

Hesti Kusumawati, Perkembangan dan Bentuk-Bentuk Aplikasi Kredit Online http://www.duwitmu.com/kta/9-pinjaman-online-aplikasi-mobile/ diakses pada tanggal 18 Nopember 2018, pukul 05.04 WIB

https://www.idxchannel.com/economics/waspadalah-penyebaran-data-pribadi-pinjol-ilegal-saling-berhubungan, diakses tanggal 11 Maret 2022

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BW (Burgerlijk Wetboek) ;

Moch, Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan, Surabaya: Revka Petra Media, 2016

Nurul Khoiriyah, Wanprestasi dan Kaibat Hukumnya, Malang, Universitas Brawijaya Press, 2014

Peraturan OJK Nomor10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

R Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2002

Ronny Hanitjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008

Salim HS, Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2003

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Badan Pribadi, Yogyakarta : Seksi Hukum Perdata FH UGM, 2001

Sri Soemantri. Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung: Alumni, 2002

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Bandung: Nusa Media, 2015

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ;

Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

W.J.S. Poerwadarminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 2009

Wirjono Prodjodikoro, Pokok Pokok Hukum Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002

Downloads

Published

2025-04-12

How to Cite

Kurnia Wahyudi, A., & Reykasari, Y. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DEBITUR WANPRESTASI OLEH KREDITUR PADA APLIKASI PINJAMAN ONLINE. Global Research and Innovation Journal, 1(1), 432–445. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/85

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.