PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SELEBGRAM PELAKU PROMOSI JUDI ONLINE PADA MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
Keywords:
Perjudian Online, Pelaku Promosi, Pertanggungjawaban PidanaAbstract
Fenomena perjudian online yang semakin pesat tidak terlepas dari peran para pelaku promosi situs judi online yang leluasa mempromosikan situs judi online di media social terutama di media social Instagram. Kemudahan dalam mengakses situs yang di promosikan secara terang terangan dalam platform media social Instagram memberikan kemudahan akses bagi para pemain judi. Terdapat beberapa peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai pelaku promosi situs judi online namun nampaknya keberadaan peraturan peraturan tersebut tidak mengurangi kegiatan promosi judi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap para pelaku promosi situs judi online di media social Instagram dan mengapa kegiatan promosi judi online tersebut tetap terjadi meskipun terdapat undang undang yang mengaturnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori teori konsep konsep, asas asas hukum serta peraturan perundang undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Data terkumpul kemudian dianalisis dan diolah dengan tekhnik pengolahan data secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis pada sumber sumber yang digunakan dalam penelitian ini terdapat aturan hukum terhadap pelaku promosi situs judi online,pertanggungjawaban pidana yang diterapkan bagi para pelaku promosi judi online,serta berbagai alasan mengapa promosi judi online sulit untuk dihentikan. Hal tersebut menunjukan terdapat titik lemah dalam penegakan hukum terhadap para pelaku promosi situs judi online di Indonesia.
Downloads
References
Antolis, M.L., Widiati, I.A.P. and Seputra, I.P.G. (2021) “Pengenaan Pajak Penghasilan Terhadap Pelaku Usaha Jasa Promosi Melalui Media Sosial,” Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), pp. 468–472.
Ibrahim, A. (2023) “Online Gambling Regulations in Southeast Asia: Challenges and Prospects,” Asian Journal of Law and Society, pp. 112–130.
Irman Syahriar (2015) Hukum Pers Telaah Teoritis atas Kepastian Hukum dan Kemerdekaan Pers di Indonesia. Yogyakarta: PT LaksBang Perssindo.
Isyatur Rodhiyah, Ifahda Pratama Hapsari, H.I. (2022) “Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 4, No, p. 597.
Kartini’ Kartono (2016) Patologi social. Jakarta: PT Bumi Askara.
Mahyuddin K.M. Nasution (2014) “Perspektif Hukum Tekhnologi Indonesia,” Technical Report, p. 1.
Maksum Rangkuti (2024) Proses Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum, UMSU.
Pidana, P. et al. (2022) “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI KASINO ( LIVE BACCARAT ) ONLINE ( STUDI PUTUSAN NOMOR 396 / PID . B / 2019 / PN-Mdn ) SKRIPSI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN AREA MEDAN 2022 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI KASINO ( LIVE BACCARAT ) ONLINE ( STUDI PUTUSAN NOMOR 396 / PID . B / 2019 / PN . MDN ) SKRIPSI Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memperoleh Gelar Sarjana ( Strata-1 ) Hukum Dalam Program Studi Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area.”
Pidana, P.H. (2017) “Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana,” Lex Et Societatis, 5(5), pp. 159–166.
Purnama, I. (2020) “Pengaruh Promosi Online Dan Endorserment Selebgram,” Islamic Economic Journal, 1(2), pp. 14–20.
Putri, S.A., Maroni and Fardiansyah, A.I. (2025) “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Affiliator Judi Online (Studi Putusan Nomor: 871/Pid.Sus/2022/PN.Tjk),” Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), p. 18.
Syahdeini, S.R. (2021) Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. dalam Pande Putu Rastika. Et. Al.
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1981 (1981).
Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1999 (1999).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maria Natalia Ona, Hasudungan Sinaga, Mohammad Wira Utama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










