PENERAPAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS 25/PID.SUS-ANAK/2021/PENGADILAN NEGERI SIAK)

Authors

  • Farhah Bahsoan Universitas Tama Jagakarsa
  • Eni Jaya Universitas Tama Jagakarsa
  • Mohammad Wira Utama Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Analisis Terhadap Putusan Hakim, Hak Restitusi, Hambatan–hambatan dalam Penerapan Restitusi

Abstract

Salah satu bentuk kejahatan yang ditemukan dalam masyarakat adalah kejahatan perkosaan yang di kategorikan sebagai tindakan asusila. Mayoritas tindak pidana perkosaan terjadi pada perempuan dan terlebih lagi terhadap anak dibawah umur. Anak yang menjadi korban tindak pidana perkosaan harus perlu dilindungi karena tindak pidana terhadap anak tidak hanya mengakibatkan penderitaan fisik ataupun psikis, melainkan juga mempengaruhi tumbuh kembang anak di masa depannya. Hal tersebut juga menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil. Adapun dasarnya bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana perkosaan yakni pemberian restitusi. Penelitian menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum dan hak-hak terhadap anak sudah diatur di berbagai aturan hukum, seperti hal nya PP No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksaan Restitusi Bagi Anak yang menjadi korban Tindak Pidana. PP ini salah satu nya mengatur mengenai mekanisme pengajuan restitusi, dimana pengajuan restitusi dapat dilakukan melalaui dua tahap yaitu tahap penyidikan dan penuntutan. Akan tetapi pada PP ini masih ditemukan berbagai hambatan dan persoalan – persoalan hukum. Awalnya PP No.43 Tahun 2017 dapat mengisi kekosongan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Pasal 76D Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak (2014).

“‘Penegakkan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh’” (2019) Media Iuris: Vol. 2. No. 2, Juni 2019, hlm. 261, Vol. 2. No, p. 261.

Soerjono Soekanto (1983) “Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia.” Jakarta: UI-Press.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993) “Bab-bab Tentang Penemuan Hukum.” Yogyakarta: Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2026-05-20

How to Cite

Bahsoan, F., Jaya, E., & Wira Utama, M. (2026). PENERAPAN HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (STUDI KASUS 25/PID.SUS-ANAK/2021/PENGADILAN NEGERI SIAK). Global Research and Innovation Journal, 2(2), 826–832. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1283

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.