UPAYA PREVENTIF DALAM TERPENUHINYA HAK-HAK NARAPIDANA DI DALAM SEL PENGASINGAN (STUDI KASUS RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B PRABUMULIH)
Keywords:
Upaya Preventif, Hak Narapidana, Sel PengasinganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya preventif yang dilakukan dalam rangka terpenuhinya hak-hak narapidana di dalam sel pengasingan pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Prabumulih. Sel pengasingan merupakan salah satu bentuk pembatasan hak bagi narapidana yang memiliki tingkat risiko khusus, sehingga penanganannya memerlukan perhatian serius agar hak-hak dasar narapidana tetap terpenuhi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif, melalui observasi, wawancara dengan petugas dan narapidana, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya preventif berupa pemenuhan kebutuhan dasar, pengawasan ketat namun humanis, serta pemberian akses komunikasi dan layanan kesehatan berperan penting dalam menjamin hak-hak narapidana di sel pengasingan. Namun, masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana-prasarana yang mempengaruhi kualitas pemenuhan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan optimalisasi pelatihan petugas dan peningkatan fasilitas sebagai bagian dari strategi preventif yang efektif. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengelolaan sel pengasingan yang lebih humanis dan sesuai dengan standar hak asasi manusia.
Downloads
References
Ahmad Nur Setiawan, “Hak Tersangka Menuntut Ganti Kerugian Atas Penahanan Yang Tidak Sah,” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, ahead of print, August 1, 2018.
Astuti, N. K. N., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Implementasi Hak Pistole Terhadap Narapidana Kurungan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 37-47.
Biaggy, F., & Wibowo, P. (2020). Upaya Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Kepada Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan. Yuridika, 3(2).
Irwansyah Ahmat Saputra et al., Tantangan dan Strategi Pengembangan Potensi diri Narapidana (Studi Kasus Lapas Kelas 1 Bandar Lampung), 2 (2025).
Kusuma, F. P. (2013). Implikasi Hak-Hak Narapidana Dalam Upaya Pembinaan Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan. Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan penanggulangan Kejahatan, 2(2).
Lubis, H. M., & Wibowo, P. (2021). Tinjauan Hak-Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan. Jurnal Syntax Transformation, 2(03), 307-323.
Michael, D. (2015). Penerapan Hak-Hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Sumatera Utara Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 6(1).
Muhammad Ashri, Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar (CV. Social Politic Genius (SIGn), 2018).
Nys Arfa et al., “Pelaksanaan Sanksi Disiplin Terhadap Narapidana Berdasarkan Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Jambi),” PAMPAS: Journal of Criminal
Prasetyo, R., & Darwis, N. (2024). Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Sesama Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Periode 2022 s/d 2023. LEX PROGRESSIUM: Jurnal Kajian Hukum Dan Perkembangan Hukum, 1(2), 1-9.
Puspitasari, C. A. (2018). Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Pelanggaran Hak Narapidana Dan Tahanan Pada Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Jurnal Panorama Hukum, 3(1), 33-46.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dandi Prayoga Putra Pratama, Maroni, Fristia Berdian Tamza

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.