STRATEGI NEGOSIASI DALAM MENGELOLA KONFLIK ANTARA MASYARAKAT ADAT DAN PERUSAHAAN: PEMBELAJARAN DARI KASUS HUTAN
Keywords:
Negosiasi, Konflik Masyarakat Adat, HutanAbstract
Penelitian ini membahas strategi negosiasi dalam mengelola konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, dengan fokus pada kasus sengketa hutan. Konflik yang terjadi sering kali dipicu oleh ketidaksepahaman terkait hak atas lahan adat dan pengelolaan sumber daya hutan. Studi ini menyoroti berbagai pendekatan negosiasi yang digunakan, termasuk mediasi, fasilitasi oleh pemerintah daerah, dan pola komunikasi dialogis yang berorientasi pada kesepakatan jangka panjang. Pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator dan mediator yang mengkoordinasikan pihak-pihak terkait untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan. Masyarakat adat cenderung menggunakan pendekatan negosiasi yang melibatkan perlawanan taktis dan penguatan nilai-nilai budaya sebagai modal sosial dalam menghadapi perusahaan. Sementara itu, perusahaan sering menggunakan strategi Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bagian dari upaya negosiasi dan pengaruh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik sangat bergantung pada kemampuan pihak-pihak untuk membangun dialog yang inklusif dan menghormati hak-hak adat serta regulasi yang berlaku. Pembelajaran dari kasus ini menegaskan pentingnya strategi negosiasi yang adaptif dan kolaboratif dalam mengelola konflik antara masyarakat adat dan perusahaan demi terciptanya harmoni sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Downloads
References
Anshori, M. S., Kriyantono, R., & Wulandari, M. P. (2017). Negotiation Intermediaries Dan Identifikasi Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Cek Bocek Salesek Reen Sury Di Kabupaten Sumbawa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(3), 481. https://doi.org/10.29303/ius.v5i3.520
Budhaeri, L. K., Ayu, C., Maharani, D., & Zahratul, H. N. (2025). Kontroversi Pertambangan Illegal Pada Tanah Ulayat Kutai Barat ( Studi Kasus PT . Trubaindo Coal Mining ). 9(1), 152–161.
Colchester, M., Jiwan, N., Sirait, M., Firdaus, A. Y., Surambo, A., & Pane, H. (2006). Promised Land : Palm Oil and Land Acquisition in Indonesia - Implications for Local Communities and Indigenous Peoples HuMA and the World Agroforestry Centre . Promised Land : Palm Oil and Land Acquisition in Indonesia - Implications for Local Communities.
Ella Rumapea, A., Hidayat Sardini, N., & Ghulam Manar, D. (2024). Konflik Pemodal Besar Versus Masyarakat Adat (Studi Kasus : Pandumaan-Sipituhuta, Humbahas). Journal of Politic and Government Studies. http://www.fisip.undip.ac.id
Irawan, S. A., Gitosaputro, S., Rangga, K. K., Hasanuddin, T., & Syarief, Y. A. (2023). Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Konflik Menahun Masyarakat Adat dengan Perusahaan Perkebunan Karet di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 6, 922–935. https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya922
Kartika, E., Nafisah, J., Dzikrillah, N., Azkia, R. N., Kusumaningtyas, Z., & Pramono, D. (2023). Relations and Resistance of Authorities in Deforestation of Indigenous Forests in Kinipan Village, Central Borneo. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(1), 33–48. https://doi.org/10.23917/sosial.v4i1.1359
Maimunah, N. S. (2025). MASYARAKAT ADAT DAN TOBA PULP LESTARI : PEMETAAN. 9(1), 53–69. https://doi.org/10.29103/aaj.v9i1.20332
Paingi, S. (2020). Model Resolusi Konflik Partisipatif.
Prudensius, M. (2014). Kekuasaan yang Bekerja Melalui Perlawanan: Kasus Penguasaan Hutan oleh Masyarakat dan Perusahaan. Antropologi Indonesia, 34(2). https://doi.org/10.7454/ai.v34i2.3971
Siagian, C. (n.d.). The Political Arrangement of Customary Forest in Indonesia.
Usop, S. R. (2023). Konflik Antara Korporasi Dan Masyarakat Adat: Kasus Pada Usaha Perkebunan Di Kalimantan Tengah. Journal SOSIOLOGI, 14(2), 1–16.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Astri Utari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.