ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN SEBAGAI ALAT BANTU PENENTUAN HAK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
Keywords:
Artificial Intelligence, hukum waris, hukum perdata, hak waris, regulasi hukumAbstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah memberikan pengaruh terhadap berbagai bidang, termasuk dalam praktik hukum. Salah satu pemanfaatannya dapat diterapkan sebagai alat bantu dalam proses penentuan hak waris berdasarkan hukum perdata Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penggunaan AI dalam membantu menentukan ahli waris dan pembagian harta warisan serta menelaah batasan dan tanggung jawab hukum atas penggunaan teknologi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI memiliki manfaat dalam meningkatkan efisiensi, kecepatan analisis, dan akses masyarakat terhadap informasi hukum. Namun, hasil analisis AI tidak dapat dijadikan dasar hukum yang bersifat mengikat karena masih bergantung pada data yang dimasukkan ke dalam sistem dan memiliki keterbatasan dalam memahami kondisi faktual suatu perkara waris. Oleh karena itu, penentuan hak waris tetap memerlukan verifikasi dan pertimbangan dari praktisi hukum seperti notaris, advokat, dan hakim. Selain itu, belum adanya pengaturan khusus mengenai penggunaan AI dalam bidang hukum di Indonesia menunjukkan perlunya pembentukan regulasi yang dapat menjamin penggunaan AI secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.
Downloads
References
aci.umg.com, AI dalam Bidang Hukum: Penggunaan & Dampak, https://share.google/bQSNsQXvAiPF4IjLV, diakses pada tanggal 27 Mei 2026..
Aida Mardatillah, "LIA, Chatbot Hukum Pertama Indonesia Resmi Diluncurkan", https://share.google/ur1gLt62g6Uuv9jFA, diakses pada tanggal 27 Mei 2026.
Dr. Atikah Rahni, S.H., M.H, 2024, Hukum Waris Perdata. Umsu Press, Jalan Kapten Mukhtar Basri No 3 Medan..
Dr. Dwi Ratna Kartikawati, S.H., MKn. MBA., 2021, Hukum Waris Perdata, Cv. Elvaretta Buana, Perum Puri Sumelap Blok B6, Kota Tasikmalaya 46196.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 830, 833, 834, 874, 1023, dan 1057.
M. Sobron Yamin Lubis, Implementasi Artificial Intelligence Pada System Manufaktur Terpadu, SEMNASTEK UISU 2021.
Novera Kristiant, Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Praktik Hukum: Peluang dan Tantangan Regulasi di Indonesia, Belom Bahadat : Jurnal Hukum Agama Hindu, Vol. 15 No. 1. Tahun 2025.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anandha Zalfa Khairunissa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










