PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI RUANG LINGKUP POLRES METRO JAKARTA BARAT
Keywords:
Keadilan Restoratif, Tindak Pidana Ringan, Penyelesaian Perkara, KepolisianAbstract
Penelitian ini membahas penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana ringan di Polres Metro, Jakarta Barat. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada kewenangan kepolisian untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui proses penerapan keadilan restoratif, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta menganalisis upaya penyelesaiannya. Berdasarkan uraian dari latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana penerapan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia? Apa saja kendala penerapan oleh penyidik dalam kasus ringan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian dan pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif dilakukan melalui lima tahapan, yaitu: penerimaan laporan polisi, pengajuan permohonan damai, pelaksanaan gelar perkara, penghentian penyelidikan, dan pemberitahuan penghentian penyelidikan. Selama proses ini, Polres Metro Jakarta Barat menghadapi beberapa kendala, seperti keterlibatan pelaku dari luar daerah, pelaku yang merupakan resedivis, serta tuntutan korban yang melebihi kemampuan pelaku. Untuk mengatasi kendala tersebut, dilakukan peningkatan koordinasi, pemberian pemahaman hukum kepada pelaku dan korban, serta pendekatan persuasif agar solusi dapat dicapai melalui kesepakatan bersama.
Downloads
References
Apong Herlina dkk (2004) Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Barda Nawawi Arief (2000) “‘Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara,’” BP UNDIP Cetakan ke-3, pp. 169–171.
Dr. Dra. Sulistyowati, S.H., C.N. (2020) ALTERNATIF PENEGAKAN HUKUM PIDANABERBASIS NILAI KEADILAN.
Jawade Hafidz Arsyad dan Dian Karisma (2018) “Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.” Jakarta: Sinar Grafika.
Pidana, H. (no date) “Hukum pidana.”
Restoratif, K., Sistem, D. and Pidana, P. (2023) “Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana indonesia,” pp. 96–117.
Satjipto Rahardjo (1983) “Masalah Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis.” Bandung: Sinar Baru.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizki Yudiansyah, Noor Sembiring, Suriadi Bangun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










