PERAN KEJAKSAAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Keywords:
Kejaksaan, penegakan hukum, hukum pidana, penuntutan, dominus litisAbstract
Kejaksaan merupakan institusi vital yang memainkan peranan sentral dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Keberadaannya tidak hanya sekadar sebagai penuntut umum yang membawa perkara ke muka sidang, tetapi juga sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia dalam proses pidana. Artikel ini secara khusus mengkaji secara komprehensif bagaimana peran dan fungsi kejaksaan dijalankan dalam setiap tahapan penegakan hukum pidana, mulai dari pra-penuntutan, penuntutan, hingga tahap akhir berupa pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis deskriptif-kualitatif terhadap regulasi yang mengatur institusi kejaksaan serta praktik di lapangan, penelitian ini menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki tanggung jawab strategis tidak hanya dalam aspek litigasi, tetapi juga dalam proses kontrol terhadap kinerja penyidik melalui kewenangannya untuk memberikan petunjuk penyidikan dan bahkan menghentikan perkara demi kepentingan hukum dan keadilan. Di sinilah kejaksaan tampil sebagai pengendali perkara (dominus litis), yang memiliki kemampuan untuk menentukan arah dan kelanjutan suatu perkara pidana. Namun, dalam pelaksanaannya, institusi kejaksaan dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti terbatasnya sumber daya manusia yang profesional dan kompeten di seluruh wilayah hukum Indonesia, adanya tekanan atau intervensi dari kekuatan eksternal baik politik maupun ekonomi, serta masih ditemukannya inkonsistensi dalam penegakan hukum akibat perbedaan interpretasi dan penerapan norma hukum. Faktor-faktor ini berpotensi menghambat efektivitas kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara objektif dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan kejaksaan melalui reformasi struktural, pengawasan internal yang ketat, peningkatan kompetensi jaksa melalui pelatihan berkelanjutan, serta penerapan prinsip independensi secara nyata, menjadi prasyarat mutlak dalam membangun sistem penegakan hukum pidana yang adil, transparan, dan akuntabel. Artikel ini merekomendasikan agar kejaksaan tidak hanya dipandang sebagai pelaksana undang-undang, tetapi juga sebagai agen perubahan hukum yang progresif dan berpihak pada nilai-nilai keadilan substantif.
Downloads
References
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hassan, Zainudin. Hukum Pidana: Teori dan Praktik. Jakarta: Rajawali Pers.
Hassan, Zainudin. Penegakan Hukum Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.
Hassan, Zainudin. “Kebijakan Kriminal dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia,” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Friedman, Lawrence M. The Legal System. New York: Russell Sage Foundation.
Artikel jurnal terkait reformasi kejaksaan (misalnya Jurnal Hukum dan Pembangunan). Artikel jurnal tentang dominus litis dalam hukum pidana (misalnya Jurnal Yustisia).
Artikel jurnal tentang independensi jaksa (misalnya Jurnal Hukum Prioris).
Buku atau artikel terbaru terkait praktik kejaksaan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agung Adisaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.