INTEGRITAS SEBAGAI PILAR UTAMA DALAM PENEGAKAN HUKUM DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Keywords:
Integritas, Tata Kelola Pemerintahan, Penegakan Hukum, Moralitas, AkuntabilitasAbstract
Integritas merupakan salah satu nilai fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam konteks hukum dan tata kelola pemerintahan, integritas tidak hanya dipahami sebagai kejujuran individu, tetapi juga sebagai konsistensi antara nilai, ucapan, dan tindakan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran integritas sebagai pilar utama penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis literatur, penelitian ini menekankan bahwa integritas merupakan landasan moral sekaligus instrumen preventif dalam mencegah penyalahgunaan wewenang, praktik korupsi, dan berbagai bentuk pelanggaran etika. Artikel ini juga menyoroti tantangan implementasi integritas di Indonesia, seperti lemahnya pengawasan, budaya permisif, serta intervensi politik dalam penegakan hukum. Kesimpulannya, pembangunan sistem hukum yang berintegritas harus didukung oleh komitmen aparatur negara, pendidikan moral sejak dini, dan penguatan lembaga pengawas yang independen.
Downloads
References
Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana: Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Mandar Maju.
Dwipayana, Ari. (2016). Integritas Birokrasi: Tantangan dan Agenda Reformasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dwiyanto, Agus. (2006). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Haryatmoko. (2016). Etika Politik dan Kekuasaan. Jakarta: Kompas.
Hasan, Zainudin. (2019). Moralitas dan Profesionalisme Penegak Hukum dalam Proses Penegak Hukum. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Hasan, Zainudin. (2025). Eksplorasi Model Pembelajaran Anti Korupsi Yang Berkearifan Lokal. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Hasan, Zainudin. (2025). Integritas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Era 4.0. Lampung. Universitas Bandar Lampung (UBL) Press.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2017). Integritas dan Pencegahan Korupsi: Modul Pendidikan Antikorupsi. Jakarta: KPK RI.
Muladi & Arief, Barda Nawawi. (2012). Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Satjipto Rahardjo. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sedarmayanti. (2012). Good Governance: Kepemerintahan yang Baik dalam Rangka Otonomi Daerah. Bandung: Mandar Maju.
Soerjono Soekanto. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agung Adisaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










