S.H.I.E.L.D ( SEXUAL HARASSMENT INTEGRATED E-LAW DEFENSE) PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS CYBER MELALUI MODEL E SAFETY COMMISSIONER DALAM TEORI HUKUM RESPONSIF

Authors

  • Adinda Apta Wardani Universitas Negeri Semarang
  • Haya Husna Amali Rafa Universitas Negeri Semarang
  • Dalva Wiritanaya Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Kekerasan Seksual Siber, E-Safety, Hukum Responsif, S.H.I.E.L.D

Abstract

Kasus kekerasan seksual berbasis siber di Indonesia terus meningkat, sementara UU TPKS dan UU ITE belum menghasilkan respons yang cepat dan terkoordinasi. Penelitian ini meninjau kebutuhan pembentukan lembaga seperti E-Safety Commissioner dan menilainya melalui Teori Hukum Responsif. Metode penelitian yang digunakan bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif terhadap regulasi Indonesia serta model e-safety Australia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya otoritas pusat dengan kemampuan takedown dan respons digital cepat turut mendorong kenaikan kekerasan seksual daring. Karena itu, penelitian ini mengusulkan model S.H.I.E.L.D sebagai alternatif kelembagaan untuk memperkuat sistem perlindungan di Indonesiapencegahan dan mitigasi bencana kabut asap di Sumatera Selatan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Muttakin, M. B., Khan, A., & Mihret, D. (2015). Business accountability and regulatory governance in digital society. Journal of Public Administration, 12(3), 45-62.

Uwuigbe, U., & Ajibolade, S. O. (2013). Regulatory models and public protection in digital harms. International Journal of Law and Information Technology, 21(4), 289-305.

Wang, J. (2016). Digital safety governance and the role of e-safety commissioners. Cyberlaw Review, 8(1), 55-78.

Araujo, V., Bonfim, T., Bushatsky, A., & Furtado, A. (2022). Online safety regulatory mechanisms in practice. Journal of Digital Security, 7(1), 11-20.

Arifin, A. (2022). Kritik terhadap UU ITE dalam perlindungan korban kekerasan digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 101-115.

BMJ Open. (2024). Measuring technology-facilitated sexual violence: A systematic review of assessment instruments. BMJ Open, 14(2), 1-7.

Fauzi, M., & Pratama, R. (2023). Revenge porn dan kekosongan hukum di Indonesia. Jurnal Gender & Hukum, 5(1), 45-60.

Putri, D. A. (2023). Implementasi hukum responsif dalam kebijakan digital. Jurnal Hukum Modern, 12(3), 789-804.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Komnas Perempuan. (2024). Catahu 2023: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan.

SAFEnet. (2025). Laporan Kuartal III: Kekerasan Berbasis Gender Online.

DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah. (2025). Laporan Tahunan SIMFONI PPA.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2023). Laporan Nasional Perlindungan Data dan Keamanan Digital.

Kompas.id. (2023). Peningkatan kasus kekerasan seksual digital di wilayah Jawa Tengah.

Downloads

Published

2025-12-04

How to Cite

Apta Wardani, A., Husna Amali Rafa, H., Wiritanaya, D., & Adymas Hikal Fikri, M. (2025). S.H.I.E.L.D ( SEXUAL HARASSMENT INTEGRATED E-LAW DEFENSE) PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS CYBER MELALUI MODEL E SAFETY COMMISSIONER DALAM TEORI HUKUM RESPONSIF. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2537–2543. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/781

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.