PENGUASAAN SEPIHAK HARTA WARISAN DAN PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM: ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 97 K/Pdt/2003
Keywords:
Harta warisan, perbuatan melawan hukum, nebis in idem, putusan Mahkamah AgungAbstract
Penguasaan harta warisan secara sendirian oleh salah satu ahli waris sering kali menyebabkan masalah hukum yang bisa membuat hak ahli waris lain tidak terpenuhi, terutama ketika berkaitan dengan prinsip nebis in idem dalam perkara perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah tindakan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 K/Pdt/2003 dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum, serta menguji sejauh mana asas nebis in idem diterapkan secara tepat dari segi kepastian dan keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan kasus tertentu, lalu dianalisis melalui kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengambilan harta warisan secara tunggal dianggap sebagai tindakan melanggar hukum karena merugikan hak orang waris lainnya, sementara penerapan prinsip nebis in idem dalam putusan tersebut masih memicu perdebatan, terutama terkait apakah ketiga unsur yaitu subjek, objek, dan pokok perkara sudah dipenuhi secara sama. Keluhan subjektif yang dialami dapat berupa mata terasa merah, gatal, perih, dan panas. Dalam perkara ini, perlu dilakukan evaluasi secara kritis agar sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat.
Downloads
References
Ana Abida dkk. “Diskresi Hakim dalam Penerapan Nebis in Idem.” Rechtswetenschap Jurnal Hukum Vol. 3, No. 1 (2025).
Ana Abida dkk. “Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Sengketa Perdata.” 2023.
Fawaidil Ilmiah dan Nurul Hikmah. “Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Perdata.” Novum: Jurnal Hukum, 2022.
Fawaidil Ilmiah dan Nurul Hikmah. “Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Perdata.” Novum: Jurnal Hukum, 2022.
Fitria dkk. “Analisis Yuridis Hak Waris dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia.” 2025.
Hariadi. “Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Mahkamah Agung atas Upaya Hukum Luar Biasa ‘Peninjauan Kembali’: Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 405 PK/PDT/2017.” JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani 2, No. 1 (2020): 75–90.
Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Melin Simorangkir dkk. “Nebis in Idem dan Keadilan Substantif dalam Perkara Perdata.” Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6, No. 2 (2022).
Mukarramah, Ruslan Renggong, dan Baso Madiong. “Nebis in Idem dalam Perkara Perdata pada Putusan Pengadilan Agama Maros.” Indonesian Journal of Legality of Law 5, No. 1 (2022): 151–158. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1895
Pratama. “Tanggung Jawab Hukum dalam Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia.” 2021.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 97 K/Pdt/2003.
R. Subekti. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Bina Cipta, 2010.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2018.
Siahaan. “Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Pasal 1365 KUHPerdata.” 2020.
Simorangkir dkk. “Asas Nebis In Idem dalam Hukum Acara Perdata dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum.” 2022.
Vanggy Poli. “Analisis Yuridis Asas Nebis in Idem dalam Putusan Perdata.” Lex Privatum Vol. 9, No. 4 (2021).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Dendra Ragil Pangestu, Hilmi Usmar Tsani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










