PERLINDUNGAN HUKUM KEAMANAN DATA CYBER NOTARY DALAM PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS DI BLOCKCHAIN

Authors

  • Rico Aldy Munafan Universitas Jember
  • Nuzulia Kumalasari Universitas Jember
  • Moh Ali Universitas Jember

Keywords:

Cyber Notary, Blockchain, Protokol Notaris

Abstract

Penerapannya blockchain masih banyak kendala dan permasalahan yang terlebih dahulu diselesaikan salah satunya ialah tidak adanya dasar hukum yang jelas, dimana sampai saat ini belum ada undang-undang dan aturan yang mengatur secara khusus terkait penyimpanan protokol notaris pada dunia digital. Dengan demikian penulis tertarik untuk membahasnya dalam karya ilmiah berikut ini, dengan memfokuskan mengenai apa saja resiko penerapan blockchain dalam penyimpanan protokol notaris dan bagaimana perlindungan hukum keamanan data cyber notary dalam penyimpanan protokol notaris di blockchain. dengan tujuan untuk mengetahui penerapan dan perlindungan hukum keamanan data cyber notary dalam penyimpanan protokol notaris di blockchain. Dengan menggunakan metode penelitianhukum normatif, yang menggunakan data sekunder yang berbentuk hukum tertulis, pendekatan dalam penelitian ini memakai pendekatan perbandingan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Peratama, penerapan cyber notary dalam penyimpanan protokol notaris di blockchain memberikan beberapa risiko yang pertama biaya pengoprasian dan perawatan yang tinggi, rentan dengan ancaman virus dan serangan cyber yang dapat mengancam kapan saja, sehingga memberikan risiko kehilangan data pribadi dari para pihak. Kedua, perlindungan hukum terhadap keamanan data cyber notary dalam penyimpanan protokol notary di blockchain sampai sekarang belum ada aturan yang secara detail memberikan perlindungan dan secara eksplisit mengatur terkait cyber notary, namun terkait perlindungan data dan ancama peretasan dapat mengacu pada peraturan pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik mengenai kejahatan cyber dan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada pasal 67.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda Ari Wijayanti, I Gusti Ketut Ariawan, Upaya Perlindungan Terhadap Identitas Para Pihak Dalam Praktik Cyber Notary, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, No. 03, Desember, 2021, hal, 686.

Ainun Najib, Perlindungan Hukum Keamanan Data Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 7, No. 1, 2023, hal. 44.

Ceavin Rufus De Prayer Purba, Implementasi Teknologi Blockchain pada Real Estate Transaction, Makalah II4031 Kriptografi dan Koding, Semester II Tahun 2024.

CSA. Teddy Lesmana, Eva Elis, Siti Hamimah, “Urgensi Undang-Undang Data Pribadi Dalam Menjamin Keamanan Data Pribadi Sebagai Pemenuhan Hak Atas Privasi Mayarakat Indonesia”, Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 2, 2022, hlm. 2.

Daniyah Fadhilah Hasyan, Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dan Blockchain dalam Pembuatan Akta Notaris di Indonesia, Jurnal Notarius, Vol. 17, No. 1, 2024, hal. 435.

Iftah Putri Nurdiani, Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol.16, No.2, 2020, hlm. 3.

Imam Teguh Islamy, Sisca Threecya Agatha, Rezky Ameron, Berry Humaidi Fuad, Evan Evan, Nur Aini Rakhmawati, “Pentingnya Memahami Penerapan Privasi Di Era Teknologi Informasi”, Jurnal Teknologi Informasi dan Pendidikan.Vol. 11 No. 2. 2018, hlm. 23.

M. Syamsudin, Operasionalisasi Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), h. 57.

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Regina Natalie Theixar, Ni Ketut Supasti Dharmawan, Tanggung Jawab Notaris Dalam Menjaga Keamanan Digitalisasi Akta, Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06, No. 1, Maret, 2021, hal. 6.

Shinta Pangesti, Darmawan, Grace I, Cynthia P Limantara, Konsep Pengaturan Cyber Notary Di Indonesia, Jurnal Rechtsidee, Vol. 7, Desember, 2020, hal. 15.

Tiara Karlina, Penerapan Teknologi Blockchain dalam Penyimpanan Protokol Notaris, Badamai: Law Journal, Vol. 9, Issue 1, 2024, hal. 131.

Victor Amrizal, Qurrotul Aini, Kecerdasan Buatan (Jakarta: Halaman Moeka, 2013), hal. 56.

Zibin Zheng, An Overview of Blockchain Technology: Architecture, Consensus, and Future Trends. Proceedings - 2017 IEEE 6th International Congress on Big Data, 2017, hal. 120.

Downloads

Published

2025-05-29

How to Cite

Aldy Munafan, R., Kumalasari, N., & Moh Ali. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM KEAMANAN DATA CYBER NOTARY DALAM PENYIMPANAN PROTOKOL NOTARIS DI BLOCKCHAIN. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 399–406. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/174

Issue

Section

Articles