PENERAPAN MASLAHAH MURSALAH DALAM PENERAPAN USIA PERKAWINAN DI INDONESIA
Keywords:
Maslahah Mursalah, Usia Perkawinan, Hukum Islam, Maqāshid al-Syarī‘ahAbstract
Perubahan batas usia minimal perkawinan di Indonesia memunculkan kembali diskusi tentang bagaimana hukum positif berinteraksi dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Dalam konteks ini, maslahah mursalah menjadi landasan penting untuk membaca ulang kebijakan negara yang menaikkan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Maslahah mursalah dipahami sebagai metode penetapan hukum yang berorientasi pada kemaslahatan publik. Penelitian ini menjelaskan bagaimana peningkatan usia perkawinan dapat ditempatkan sebagai upaya negara untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kesehatan, pendidikan, dan masa depan generasi muda. Berbagai data mengenai tingginya angka perkawinan anak serta dampaknya menunjukkan perlunya intervensi hukum yang memberikan ruang bagi tumbuh kembang anak secara optimal. Melalui pendekatan normatif dan analisis maqāshid al-syarī‘ah, penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan usia 19 tahun sejalan dengan tujuan syariat. Dengan demikian, penetapan batas usia minimal perkawinan bukan hanya langkah administratif, tetapi merupakan bentuk nyata penerapan prinsip kemaslahatan dalam kehidupan hukum di Indonesia.
Downloads
References
Al-Ghazali, A. H. (1982). Ihya Ulum al-Din (Vol. 2). Dar al-Ma'rifah.
Al-Syatibi, A. I. (2003). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah (Vol. 2). Maktabah al-Taufiqiyyah.
Al-Zuhayli, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Vol. 9). Dar al-Fikr.
Anshori, A. G. (2020). Perubahan UU Perkawinan dan implikasinya terhadap hukum Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(2), 145–162.
Asriaty. (2015). Penerapan mashlahah mursalah dalam isu-isu kontemporer. Jurnal Madania, 19(1), 119-128.
Aziz, A. (2022). Batas Usia Perkawinan Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019: Analisis Psikologi Dan Maslahah Mursalah. Tasyri’: Journal of Islamic Law, 1(1), 25–43.
Badan Pusat Statistik. (2020). Survei Sosial Ekonomi Nasional 2019. BPS.
Departemen Agama RI. (2005). Al-Qur'an dan Terjemahnya. Departemen Agama RI.
Djamil, F. (1995). Metode ijtihad Majelis Ulama Indonesia (p. 32). Jakarta:
Logos Wacana Ilmu.
Ghani, N. A. R. N. A., Laluddin, H., & Mat Nor, A. H. (2011). Maslahah as a source of Islamic transactions (Mu’amalat). Islamiyyat: Jurnal
Antarabangsa Pengajian Islam (International Journal of Islamic Studies), 33, 66–71.
Mudzhar, M. A. (1993). Fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia: Sebuah studi tentang pemikiran hukum Islam di Indonesia 1975–1988.
Jakarta: INIS.
Nasution, K. (2019). Usia perkawinan dalam perspektif maqashid al-syari'ah. Al-Ahwal, 12(1), 23–38.
Sitorus, wan Romadhan. (2020). “USIA PERKAWINAN DALAM UU NO 16
TAHUN 2019 PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH.” Nuansa:
Jurnal Studi Islam Dan Kemasyarakatan, vol. 13, no. 2.
Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Kencana.
UNICEF Indonesia. (2020). Child Marriage in Indonesia: Progress, Challenges and Opportunities. UNICEF.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
World Health Organization. (2004). Adolescent Pregnancy: Issues in Adolescent Health and Development. WHO.
Vesey-Fitzgerald, S. G. (1955). Nature and sources of Shari’a. In M. Khadduri & H. Liebesny (Eds.), Law in the Middle East (p. 101).
Washington, DC: Middle East Institute.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Adinda Apta Wardani, Callista Salsabilla, Dekha Aura Qilaf Balqis, Haya Husna Amali Rafa, Naurah Nazhifah, Baidhowi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










