IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM LAYANAN PINJAMAN ONLINE BEBAS RIBA

Authors

  • Assayyidah Fadlilah Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Fintech Syariah, RIBA, ojk

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi prinsip syariah dalam layanan pinjaman online syariah di Indonesia, dengan fokus pada kepatuhan akad, tantangan regulasi, dan dampak literasi masyarakat. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur sistematis terhadap regulasi (POJK No. 77/2016, Fatwa DSN-MUI No. 117/2018), Serta laporan OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meski regulasi telah ada, praktik riba terselubung masih terjadi akibat ambiguitas akad (misal: biaya administrasi 15%) dan pengawasan yang lemah. Rendahnya literasi syariah masyarakat (12,8% berdasarkan survei BI 2023) turut memperparah ketidakpatuhan. Tantangan utama meliputi ketidakspesifikan regulasi, kapasitas pengawasan terbatas, serta kesenjangan pemahaman masyarakat. Rekomendasi kebijakan mencakup revisi POJK dengan batas biaya administrasi, penguatan audit syariah independen, dan program edukasi berbasis digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi antara inovasi fintech dan prinsip syariah memerlukan kolaborasi multidisipliner antara regulator, ulama, dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arafah, Muh. (2022). Peluang Dan Tantangan Pembiayaan Online Syariah Dalam Menghadapi Pinjaman Online Ilegal. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 11(1), 65–77. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v11i1.540

Chrisjanto, E., & Tajsgoani, N. (2020). KARAKTERISTIK HUKUM FINTECH ILEGAL DALAM APLIKASI TRANSAKSI PINJAMAN ONLINE. Jurnal Meta-Yuridis, 3(2). https://doi.org/10.26877/m-y.v3i2.5859

Fatwa DSN Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pub. L. No. 117/DSN-MUI/II/2018, Direktori Putusan Mahkamah Agung Republoik Indonesia (2018).

Fatwa DSN-117-DSNMUI-II-2018-2018 (2018).

Indra P, I. M., Novika, F., Lie, A. A., & Nuryati, I. (2021). GAMBARAN PENGGUNAAN FINANCIAL TECHNOLOGY (FINTECH) DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE (PINJOL) PADA UMKM DI INDONESIA. National Conference on Applied Business, Education, & Technology (NCABET), 1(1), 15–25. https://doi.org/10.46306/ncabet.v1i1.2

Mawarni, R. (2021). Penerapan Digital Banking Bank Syariah Sebagai Upaya Customer Retantion Pada Masa Covid-19. Al Iqtishod: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ekonomi Islam, 9(2), 39–54. https://doi.org/10.37812/aliqtishod.v9i2.233

OJK. (2025). Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK per 31 Januari 2025.

Puspita, A. T., Lubis, D., & Marhamah Muthohharoh. (2021). Faktor–Faktor yang Memengaruhi Tingkat Literasi Keuangan Syariah pada Mahasiswa Muslim di Bogor. AL-MUZARA’AH, 9(1), 1–20. https://doi.org/10.29244/jam.9.1.1-20

Downloads

Published

2025-06-10

How to Cite

Fadlilah, A., & Baidhowi. (2025). IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM LAYANAN PINJAMAN ONLINE BEBAS RIBA. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 792–797. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/219

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.