REGULASI DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Keywords:
OJK, regulasi, pengawasanAbstract
Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia merupakan respons terhadap krisis perbankan 1997-1998 yang mengungkap kelemahan fundamental dalam pengawasan sektor keuangan yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia. Kehadiran OJK bertujuan untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil, efisien, dan mampu melindungi kepentingan konsumen secara optimal. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif untuk mengelaborasi secara mendalam regulasi dan praktik pengawasan perbankan yang dijalankan oleh OJK. Fokus utama penelitian mencakup analisis kewenangan OJK yang luas, termasuk mekanisme pemberian izin operasional, penyusunan regulasi yang komprehensif, serta implementasi fungsi pengawasan yang efektif. Melalui pendekatan pengawasan berbasis kepatuhan dan risiko, OJK berupaya proaktif dalam mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas perekonomian nasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran strategis OJK dalam menjaga kesehatan dan integritas industri perbankan di Indonesia.
Downloads
References
Aba, Fransiskus Xaverius Lara. 2022. “Pengantar Intermediasi Keuangan: Konsep, Teori dan Pembahasan,” (Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia).
Agarwal, Isha dan Tirupam Goel. 2024. “Regulasi dan Pengawasan Bank: Hubungan yang Simbiosis Mutualisme,” dalamJurnal Perbankan dan Keuangan, 163 (2), (Kanada: UBC Sauder School of Bussines, 2024),
Otoritas Jasa Keuangan. 2018. “Booklet Perbankan Indonesia 2018,” (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan).
Sidiq, Umar dan Moh. Miftachul Choiri. 2019. “Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan,” (Ponorogo: CV. Nata Karya).
Yustianti, Surti. 2017. “Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa KeuanganKeuangan (OJK),” dalam Acta Diurnal: Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, (Bandung: Universitas Padjajaran).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdul Ghofur, Zanuba Arifatul Chofsah, Fildzah Nur Shabrina, Rini Puji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.