REGULASI DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

Authors

  • Abdul Ghofur Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
  • Zanuba Arifatul Chofsah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
  • Fildzah Nur Shabrina Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
  • Rini Puji Astuti Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq

Keywords:

OJK, regulasi, pengawasan

Abstract

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia merupakan respons terhadap krisis perbankan 1997-1998 yang mengungkap kelemahan fundamental dalam pengawasan sektor keuangan yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia. Kehadiran OJK bertujuan untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil, efisien, dan mampu melindungi kepentingan konsumen secara optimal. Penelitian ini mengadopsi metode kualitatif untuk mengelaborasi secara mendalam regulasi dan praktik pengawasan perbankan yang dijalankan oleh OJK. Fokus utama penelitian mencakup analisis kewenangan OJK yang luas, termasuk mekanisme pemberian izin operasional, penyusunan regulasi yang komprehensif, serta implementasi fungsi pengawasan yang efektif. Melalui pendekatan pengawasan berbasis kepatuhan dan risiko, OJK berupaya proaktif dalam mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko sistemik yang dapat mengancam stabilitas perekonomian nasional. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran strategis OJK dalam menjaga kesehatan dan integritas industri perbankan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aba, Fransiskus Xaverius Lara. 2022. “Pengantar Intermediasi Keuangan: Konsep, Teori dan Pembahasan,” (Sidoarjo: Uwais Inspirasi Indonesia).

Agarwal, Isha dan Tirupam Goel. 2024. “Regulasi dan Pengawasan Bank: Hubungan yang Simbiosis Mutualisme,” dalamJurnal Perbankan dan Keuangan, 163 (2), (Kanada: UBC Sauder School of Bussines, 2024),

Otoritas Jasa Keuangan. 2018. “Booklet Perbankan Indonesia 2018,” (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan).

Sidiq, Umar dan Moh. Miftachul Choiri. 2019. “Metode Penelitian Kualitatif di Bidang Pendidikan,” (Ponorogo: CV. Nata Karya).

Yustianti, Surti. 2017. “Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Perbankan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa KeuanganKeuangan (OJK),” dalam Acta Diurnal: Jurnal Hukum Kenotariatan dan ke-PPAT-an, (Bandung: Universitas Padjajaran).

Downloads

Published

2025-05-17

How to Cite

Ghofur, A., Arifatul Chofsah, Z., Nur Shabrina, F., & Rini Puji Astuti. (2025). REGULASI DAN PENGAWASAN PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK). Global Research and Innovation Journal, 1(2), 258–262. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/148

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.