ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SEKTOR ENERGI: STUDI KASUS PENGOPLOSAN BBM DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF SDGs

Authors

  • Nadine Kesya Anjani Universitas Negeri Semarang
  • Rina Maulia Ningrum Universitas Negeri Semarang
  • Jesi Vania Zerlinda Bilqis Universitas Negeri Semarang
  • Naesa Nabila Yandriani Universitas Negeri Semarang
  • Novita Dwi Kurnia Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Korupsi, Pengoplosan BBM, Sektor Energi, Lingkungan Hidup, SDGs

Abstract

Penelitian ini membahas analisis yuridis tindak pidana korupsi dalam sektor energi, khususnya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM), serta dampaknya terhadap lingkungan dalam perspektif Sustainable Development Goals (SDGs). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pengoplosan BBM merupakan bentuk tindak pidana ekonomi dan korupsi yang merugikan negara, konsumen, serta lingkungan hidup. Dampak yang ditimbulkan meliputi pencemaran udara, air, dan tanah, peningkatan emisi gas rumah kaca, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat. Dalam perspektif SDGs, praktik ini menghambat pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya SDG 7, SDG 12, SDG 13, dan SDG 16. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, pengawasan distribusi BBM berbasis digital, serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat guna menciptakan tata kelola energi yang transparan, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriyeni, F. (2025). Analisis hukum terhadap tindak pidana pengoplosan BBM di Indonesia. Jurnal Dimensi Hukum.

Afriyeni, F., & Perdana, O. W. (2025). Analisis hukum terhadap tindak pidana pengoplosan BBM dan efektivitas UU Migas. Dharma Pendidikan, 20(2), 165–175.

Antaranews.com. (2026). Polri tegaskan akan miskinkan pengoplos LPG dengan pasal TPPU.

Apristyan, S., & Fidhata, T. K. A. (2023). Discourse of the Implementation of International Principles in Cases of Forest Fires in Indonesia. Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development, 2(1), 157–163.

Arifin, R., & Niravita, A. (2025). Editorial Introduction: Contemporary Issues on Advocacy and Legal Services. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 7(2), 291–294.

Bainus, A., & Rachman, J. B. (2018). Tujuan pembangunan berkelanjutan. Intermestic: Jurnal Studi Internasional, 3(1), 1–8.

Barometer.co.id. (2026). Pertamina Patra Niaga Sulawesi Pastikan Ketersediaan Solar dan Perkuat Pengawasan Distribusi di Sulut.

Darmansyah, E. (2024). Dinamika hukum dan politik dalam dugaan kasus korupsi PT Pertamina terhadap kebijakan energi nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Febriyanti, N. S., et al. (2026). Transformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah. WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3(1), 132–147.

Habibi, G. A., & Putra, M. A. (2025). Analisis Kasus Skandal Bahan Bakar pada Perusahaan BUMN dan Dampaknya terhadap Kebijakan Pencegahan Korupsi di Indonesia: Studi Kasus Skandal Bahan Bakar Pertamina dan Kasus terkait BUMN 2024–2025. Jurnal Sosial dan Komunikasi (JSC) Terekam Jejak, 1(1), 52–71.

Hartanto, D. V., Navrizal, F., Surya, F., & Berlanty, H. (2025). Menegakkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya negara (Studi kasus: Korupsi pengoplosan di Pertamina). Inspirat: Jurnal Kebijakan Publik & Bisnis, 16(1), 1–4.

Jatimsatunews.com. (2026). Pertamina Patra Niaga Dukung Komitmen Polda Jatim.

Khairani, D., Santika, I., Nasution, M. M., Yoandika, R., & Rizkina, M. (2025). Analysis of fraudulent cases in procurement of goods and services at state-owned enterprise Pertamina: Oil adulteration and its impact on the national economy. EDUCTUM: Journal Research, 4(1), 13–19.

Klitgaard, R. (1988). Controlling Corruption. Berkeley: University of California Press.

Kusmiarto, et al. (2021). Digital Transformation of Land Services in Indonesia: A Readiness Assessment. Land, 10(2), 120.

Liputan6.com. (2026). Pertamina Tegaskan Komitmen Jaga Distribusi Energi, Dukung Penindakan BBM Ilegal.

Masyhar, A., et al. (2024). Legitimacy of Social Justice in the Terrorism Regulations: Insight From Several Countries. Bestuur, 12(1), 31.

Mayaka, R. B., Rodriguez, S. R., Kamal, U., & Fikri, M. A. H. (2024). A normative analysis on the implementation of carbon capture and storage in order to achieve net zero emissions in Indonesia. Unnes Law Journal, 10(1), 1–24.

Niravita, A., Masyhar, A., Rodiyah, R., Suhadi, S., Chhachhar, V., & Fikri, M. A. H. (2025). The Potential of Criminal Sanctions in Indonesia’s Spatial Planning Law from a Sustainable Development Perspective. Indonesian Journal of Environmental Law and Sustainable Development, 4(2), 375–408.

Radarmetronews.com. (2026). Pertamina Perketat Pengawasan Distribusi BBM.

Rifurio, M. H. (2025). Pengaturan perlindungan konsumen terhadap praktik pencampuran BBM menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lexoria (Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia), 1(1), 23–31.

Robbani, S., Febrianti, L. R., Syafi’i, M. N. A., Ashifyan, Putra, R. I., Ayuni, A. Q., & Jamaluddin. (2025). Fraud dalam industri migas: Kajian ekonomi syariah terhadap praktik pengoplosan Pertamax di Indonesia tahun 2024–2025. Jurnal Al Wasith, 10(1), 49–61.

Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Internasional. Bandung: Mandar Maju.

Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and Government: Causes, Consequences, and Reform. Cambridge: Cambridge University Press.

Salim, D. R., Safitri, H., Nuriansyah, F., & Hakam, L. I. (2025). Transformasi pola konsumsi masyarakat Indonesia di era digital: Implikasi terhadap keberlanjutan ekonomi dalam perspektif SDG 12. Jurnal Ekonomis, 18(1).

Sitompul, O. S., & Lubis, S. D. (2024). Tinjauan hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 95–108.

Tempo.co. (2026). Pengoplos LPG dan BBM Bersubsidi akan Dijerat Pasal TPPU.

Tempo.co. (2026). Polri-TNI akan Tindak Anggota yang Terlibat Pengoplosan LPG.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Vokasi Unair. (2026). Digitalisasi Tata Kelola Pasokan BBM dan Transparansi Distribusi Energi.

Wowor, G. C. N. (2025). Aspek hukum tindak pidana korupsi dalam pengoplosan Pertamax. Lex Crimen, 13(4).

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Kesya Anjani, N., Maulia Ningrum, R., Vania Zerlinda Bilqis, J., Nabila Yandriani, N., Dwi Kurnia, N., & Adymas Hikal Fikri, M. (2026). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SEKTOR ENERGI: STUDI KASUS PENGOPLOSAN BBM DAN DAMPAKNYA TERHADAP LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF SDGs . Global Research and Innovation Journal, 2(2), 599–613. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1258

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.