RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN

Authors

  • Wahyu Chandra Zein Universitas Jember
  • I Gede Widhiana Suarda Universitas Jember
  • Y. A. Triana Ohoiwutun Universitas Jember

Keywords:

Restorative Justice, Politik Hukum Pidana, Kehutanan

Abstract

Artikel ini membahas interaksi antara konsep restorative justice dalam KUHP 2023 dengan politik hukum pidana kehutanan di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Pergeseran ini memiliki implikasi signifikan terhadap penegakan hukum lingkungan, khususnya tindak pidana kehutanan yang memiliki karakteristik ekologis dan sosial yang kompleks. Dengan menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan filosofis, dan pendekatan konseptual, artikel ini menganalisis ruang penerapan restorative justice, batasannya dalam kasus kehutanan, serta tantangan implementatif di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun restorative justice dapat diintegrasikan sebagai instrumen alternatif penyelesaian perkara bagi pelaku minor dan kasus berintensitas rendah, mekanisme ini tidak dapat diberlakukan secara luas karena sifat kejahatan kehutanan yang sering kali bersifat sistemik, terorganisasi, dan berdampak jangka panjang terhadap ekosistem. Artikel ini menegaskan perlunya pedoman operasional khusus untuk menjamin bahwa penerapan restorative justice tidak mengorbankan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, restorative justice bagi tindak pidana kehutanan harus dipahami sebagai green restorative justice, yakni model keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan ekologis dan keadilan antar-generasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.

Gultom, Maidin. Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama, 2017.

Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books, 2015.

Purnomo, Hadi. “Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 6 No. 2 (2020).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2025-11-28

How to Cite

Chandra Zein, W., Widhiana Suarda, I. G., & Ohoiwutun, Y. A. T. (2025). RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2343–2348. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/760

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.