PERADILAN RAMAH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PSIKOLOGIS BAGI ANAK SEBAGAI SAKSI DAN KORBAN

Authors

  • Wahyu Chandra Zein Universitas Jember
  • I Gede Widiana Suarda Universitas Jember

Keywords:

Perlindungan Anak, Saksi dan Korban, Peradilan Ramah Anak

Abstract

Perlindungan terhadap anak sebagai saksi dan korban merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Anak yang terlibat dalam proses peradilan memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi dibandingkan orang dewasa karena kondisi psikologis dan emosionalnya yang masih dalam tahap perkembangan. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme perlindungan hukum yang mampu menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai saksi dan korban dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengkaji penerapan prinsip peradilan ramah anak dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak-Hak Anak).

Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Djamil, M. Nasir. 2019. Anak Bukan untuk Dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Marlina. 2020. Hukum Penitensier dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Marlina. (n.d.). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Concept Diversi dan Restorative Justice (Edisi Revisi). Bandung: Refika Aditama.

Sambas, Nandang dan Dian Andriasari. 2021. Kriminologi Perspektif Hukum Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Sambas, Nandang dan Dian Andriasari. 2021. Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Saraswati, Rika. 2019. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti..

Baskara, Z. T. (2025). Analisis Yuridis Normatif terhadap Perlindungan Hukum Anak sebagai Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).

Wahid, A., Astomo, P., Harpa, A., & Djuanda, F. Y. A. (2023). Tinjauan Perlindungan Saksi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Kabupaten Majene. Jurnal Hukum Unsulbar, 7(1).

Wulandari, M. I., & Lestari, A. A. A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Pendampingan Anak sebagai Saksi Korban dalam Peradilan Anak. Jurnal Hukum Mahasiswa.

Bulahari, B. (2022). Eksistensi Keterangan Saksi Anak sebagai Alat Bukti dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Lex Crimen, 11(5).

Laia, F. (2022). Analisis Yuridis terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 24–39.

Nurhayati, Siti. 2023. "Perlindungan Anak sebagai Korban dan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia". Jurnal Ius Constituendum, Vol. 8 No. 2.

Nurhayati, Siti. 2023. "Perlindungan Psikologis Anak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana". Jurnal Ius Constituendum, Vol. 8 No. 2.

Yulia, Rena. 2022. "Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif". Jurnal RechtsVinding, Vol. 11 No. 2.

United Nations Children's Fund (UNICEF). 2021. Child-Friendly Justice: Principles and Practice.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Chandra Zein, W., & Widiana Suarda, I. G. (2026). PERADILAN RAMAH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PSIKOLOGIS BAGI ANAK SEBAGAI SAKSI DAN KORBAN. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 1318–1327. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1356

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.