EFEKTIVITAS HUKUM KONFLIK AGRARIA WARGA TANAH MERAH DENGAN PERTAMINA
Keywords:
Konflik Agraria, Efektivitas Hukum, Warga Tanah Merah, Keadilan SosialAbstract
Konflik agraria antara warga Tanah Merah, Jakarta Utara, dan PT Pertamina (Persero) menjadi contoh nyata ketegangan antara kepentingan masyarakat atas ruang hidup dengan klaim negara atas aset strategis nasional. Warga telah menghuni kawasan tersebut secara turun-temurun sejak akhir 1980-an, sementara Pertamina menyatakan kawasan itu sebagai zona penyangga kilang minyak yang harus steril. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-sosiologis melalui studi pustaka, untuk menilai efektivitas hukum dalam menyelesaikan konflik tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai regulasi yang mengatur penyelesaian konflik agraria, implementasi hukum tidak berjalan optimal. Tidak adanya kepastian hukum, lemahnya perlindungan terhadap hak atas tempat tinggal, serta minimnya pendekatan partisipatif membuat hukum gagal memenuhi fungsinya sebagai sarana keadilan sosial. Studi ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan agraria yang lebih berpihak kepada masyarakat, serta mendorong hukum yang transformatif dan responsif terhadap realitas sosial yang dihadapi kelompok rentan.
Downloads
References
Achmad, Willya. (2021). Konflik Sengketa Lahan dan Strategi Penyelesaian di Indonesia. Kolaborasi Resolusi Konflik. 6(1): 8-18.
Fakhirah, L.A., Noel, C., Reyna, Z., Muhammad, A.D.M., Muhammad, A., Nadhifa, P.E., Mulyadi. (2023). Analisis Studi Kasus Sengketa Lahan Warga Tanah Merah dengan Depo Pertamina Plumpang. Madani, 1(5): 576-582.
Huda, Larissa. (2023). Kronisnya Konflik Agraria Warga Tanah Merah dengan Pertamina hingga Terus Jadi Bursa Politik di Jakarta. Diakses di https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/14051351/kronisnya-konflik-agraria-warga-tanah-merah-dengan-pertamina-hingga-terus.
Lahengkang, A.T., Wulanmas, A.P.G.F., Cevonie, M.N. (2025). Kajian Yuridis Hak Kepemilikan Tanah Adar Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Leon., Adam, R., Citranti, H.D., Fien, N.Z.Fm, Atik, W. (2025). Konflik Agraria dan Ketimpangan Struktur Kepemilikan Tanah: Studi Kasus Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah. Media Hukum Indonesia, 2(6): 101-106.
Masyita, N., Rahmawati, A.H., Aryo, S., Wiwik, H., Sulung, N., Khairunnisa, N.A. (2025). Implikasi Pengaturan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional di Ibu Kota Nusantara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 13(2): 356-372.
Rejekiningsih, Triana. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah pada Negara Hukum (Satu Tinjauan dari Teori, Yuridis, dan Penerapannya di Indonesia). Yustitia, 5(2): 298-325.
Soesanto, E., Anna, W., Muhamad, E.M., Nurul, C. (2023). Mengelola Objek Vital, Pengamanan File, dan Pengamanan Cyber Terhadap Manajemen Sekuriti pada PT. Pertamina (Persero). Cross Border, 6(1): 670-679.
Zarifah, R.A. (2024). Warga Tanah Merah Memenangkan Gugatan Atas Depo Pertamina Plumpang. Diakses dari https://www.kompasiana.com/ridhauliaz/6762eb73c925c457580c81f2/warga-tanah-merah-memenangkan-gugatan-atas-depo-pertamina-plumpang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fallin Oktavia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.