RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Keywords:
Restorative Justice, Politik Hukum Pidana, KehutananAbstract
Artikel ini membahas interaksi antara konsep restorative justice dalam KUHP 2023 dengan politik hukum pidana kehutanan di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai pergeseran paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju pendekatan restoratif. Pergeseran ini memiliki implikasi signifikan terhadap penegakan hukum lingkungan, khususnya tindak pidana kehutanan yang memiliki karakteristik ekologis dan sosial yang kompleks. Dengan menggunakan metode penelitian normatif berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan filosofis, dan pendekatan konseptual, artikel ini menganalisis ruang penerapan restorative justice, batasannya dalam kasus kehutanan, serta tantangan implementatif di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun restorative justice dapat diintegrasikan sebagai instrumen alternatif penyelesaian perkara bagi pelaku minor dan kasus berintensitas rendah, mekanisme ini tidak dapat diberlakukan secara luas karena sifat kejahatan kehutanan yang sering kali bersifat sistemik, terorganisasi, dan berdampak jangka panjang terhadap ekosistem. Artikel ini menegaskan perlunya pedoman operasional khusus untuk menjamin bahwa penerapan restorative justice tidak mengorbankan prinsip keadilan ekologis dan keberlanjutan lingkungan. Dengan demikian, restorative justice bagi tindak pidana kehutanan harus dipahami sebagai green restorative justice, yakni model keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan ekologis dan keadilan antar-generasi.
Downloads
References
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2010.
Gultom, Maidin. Hukum Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Bandung: Refika Aditama, 2017.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2015.
Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books, 2015.
Purnomo, Hadi. “Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan, Vol. 6 No. 2 (2020).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wahyu Chandra Zein, I Gede Widhiana Suarda, Y. A. Triana Ohoiwutun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










