HARMONISASI HUKUM ACARA PERDATA DAN UU ITE: KEDUDUKAN SERTA KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA

Authors

  • Jan Sardo Pratama Purba Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
  • Dormauli Manalu Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
  • Fitrikiara Noffansa Manihuruk Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
  • Dea Aprillia Simanjuntak Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
  • Sepriandison Saragih Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar

Keywords:

Harmonisasi Hukum, Hukum Acara Perdata, UU ITE, Pembuktian, Alat Bukti Elektronik

Abstract

Perkembangan dalam teknologi informasi telah memicu perubahan dalam cara interaksi dan transaksi hukum masyarakat, beralih dari metode tradisional ke cara digital. Transformasi ini membawa dampak langsung terhadap kemungkinan munculnya sengketa sipil yang melibatkan dokumen dalam format elektronik. Namun, ketentuan pembuktian dalam Hukum Acara Perdata konvensional (HIR/RBg/KUHPerdata) menganut prinsip numerus clausus (alat bukti terbatas) yang belum mengakomodasi keberadaan data elektronik secara eksplisit. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis cara harmonisasi antara Hukum Acara Perdata konvensional dan Undang-Undang ITE, serta untuk meneliti posisi dan kekuatan pembuktian dari alat bukti elektronik dalam proses pengadilan perdata. Penelitian ini termasuk dalam jenis hukum normatif yuridis yang memakai pendekatan peraturan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa harmonisasi hukum dapat terjadi melalui perluasan alat bukti dalam Pasal 5 Undang-Undang ITE terkait dengan Pasal 164 HIR / 284 RBg. Alat bukti elektronik pada dasarnya diakui sebagai alat bukti tertulis atau sebagai pengembangan dari jenis alat bukti petunjuk/surat. Umumnya, kekuatan pembuktian dari alat bukti elektronik bersifat bebas, di mana nilai pembuktiannya sangat dipengaruhi oleh kehandalan Sistem Elektronik, integritas data, otentisitas, dan ada tidaknya Tanda Tangan Elektronik yang sudah tersertifikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aisyah, S. (2025). Problematika Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi dalam Pembuktian Perdata. Jurnal Hukum Modern, 5(1), 45-58.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 894, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1046.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Indonesia. Herziene Inlandsch Reglement (HIR), Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Indonesia. Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg), Staatsblad Tahun 1927 Nomor 227.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6908.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 114 PK/Pdt/2020.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 343 K/Pdt/2021.

Makarim, E. (2020). Pengantar Hukum Telematika: Suatu Kompilasi Kajian. Jakarta: Rajawali Pers.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Peraturan Perundang-undangan

Robby, A. H., & Amira, G. A. (2025). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Pengesahan Perjanjian Perdata di Indonesia Pasca Perubahan UU ITE. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 115–128.

Wicaksono, D. (2024). Keamanan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Data dan Tanda Tangan Digital Berdasarkan UU ITE Terbaru. Jurnal Legislasi Digital, 2(2), 112-126.

Downloads

Published

2026-11-04

How to Cite

Sardo Pratama Purba, J., Manalu, D., Noffansa Manihuruk, F., Aprillia Simanjuntak, D., & Saragih, S. (2026). HARMONISASI HUKUM ACARA PERDATA DAN UU ITE: KEDUDUKAN SERTA KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PERKARA PERDATA. Global Research and Innovation Journal, 2(3), 952–957. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1604

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

<< < 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.