SINKRONISASI SYARAT PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA). (BERDASARKAN PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NO. 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN PASAL 23 PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN

Authors

  • Hairul Rohman Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Sinkronisasi, Pengangkatan Direksi, Perusahaan Umum Daerah

Abstract

Terdapat perbedaan bunyi klausa pada Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan dengan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait Persyaratan penganggatan Direksi. Direksi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA), calon direksi harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ketat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Pada pasal tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon Direksi yang salah satunya pada huruf (g) menyatakan: calon direksi harus mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim. Dalam Pasal 23 huruf (f) Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan: mempunyai pengalaman kerja minimal 15 (lima belas) tahun bagi yang bukan berasal dari PERUMDAM yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan atau tempat kerja sebelumnya dengan penilaian baik atau mempunyai pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dengan jabatan satu tingkat di bawah Direktur bagi yang berasal dari PERUMDAM.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Z. (2021) “Metode penelitian hukum.” (Jakarta, Sinar Grafika).

Asnani, M. S. (2023). “Naskah Akademik Pembentukan Peraturan Daerah". (Pekalongan. NEM).

Bagir Manan, (1992).“Dasar dasar perundang-undangan di Indonesia” (Jakarta: Iind. Hill,co).

Djulaeka, Devi Rahayu, (2019). “Buku Ajar Metode Penelitian Hukum”, Scopimdo Media Pustaka, Surabaya.

H Salim Hs, Erlies Septiana N. (2019 “Pengantar Ilmu Hukum”. (Depok, Rajawali Pers).

Hans Kelsen, (1967) “Pure Theory of Law”, trans. Max Knight (Berkeley: University of California Press).

Hasan, H., Bora, M. A., Afriani, D., Artiani, L. E., Puspitasari, R., Susilawati, A, & Hakim, A. R. (2025). “Metode penelitian kualitatif”. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Irfan Setiawan. (2018) "Handbook Pemerintahan Daerah", Wahana Resolusi, Jakarta".”

Jimly Asshiddiqie, (2020). “Perihal Undang-Undang di Indonesia “(Jakarta: Rajawali Pers).

Jimly Asshiddiqie, (2021) “Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara (Jakarta: Rajawali Pers).

Jimly asshiddiqie. (2020) “teori hieararki norma hukum” (Jakarta: Konstitusi Press).

Lukman surya saputra dkk. (2017) “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” (Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)

Maria Farida Indrati, (2015) “Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.” (Yogyakarta: Kanisius).

Multi Sri A. (2023 )“Naskah akademik Pembentukan Peraturan Daerah” (Pekalongan, NEM),

Nelvita P, Mukidi, Sri Rizky H. (2022)). “Teori peraturan perundang-undangan. (Serang. CV.AA Rizky).

Ni’matul Huda, & R. Nazriyah. (2019). “Teori & peraturan perundang-undangan”, Cetakan ke 2

Palullungan, L., & SH, M. (2023). “Pembentukan Peraturan Daerah”. (Makassar, Nas Media Pustaka)

Peter Mahmud Marzuki, (2021) “Pengantar Ilmu Hukum” (Jakarta: Kencana).

Peter Mahmud Marzuki, 2009, “Penelitian Hukum”, Kencana, Jakarta.

Qamar, N., & Rezah, F. S. (2020). “Ilmu dan Teknik Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. (Makassar, CV. Social Politic Genius (SIGn))

Rano Hardani. (2025) “Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi, Proses Bisnis, Dan Manajemen Resiko”. (Jogjakarta. Deepublish).

Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: kajian teori, hukum dan aplikasinya. Sinar Grafika.

Salim HS, Erlies Septiana N. (2019) “Pengantar Ilmu Hukum”. (Depok, Rajawali Pers).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2018, “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”, Rajawali Pers, Depok, hlm. 23

Yusnani H, M Iwan S, Ade Arif f, & Siti Khoiriah (2018). “Hukum Pemerintahan Daerah” (Depok, Rajawali Pers)

Downloads

Published

2025-08-19

How to Cite

Rohman, H., & Ubaidillah, L. (2025). SINKRONISASI SYARAT PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA). (BERDASARKAN PASAL 57 PERATURAN PEMERINTAH NO. 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH DENGAN PASAL 23 PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NO. 6 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAAN . Global Research and Innovation Journal, 1(3), 35–42. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/532

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.