PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP USAHA PERTAMBANGAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN REKLAMASI PASCA PENAMBANGAN

Authors

  • Jennyza Febrianda Universitas Bandar Lampung
  • Junita Sari Universitas Bandar Lampung
  • Shifa Amalia Universitas Bandar Lampung

Keywords:

Penanggulangan, Pelanggaran, Kebijakan, Pertambangan, Reklamasi

Abstract

Salah satu permasalahan kegiatan pertambangan terdapat dalam tahap kegiatan pasca- tambang. Banyak pengusaha pertambangan yang tidak melakukan kegiatan reklamasi pasca-tambang secara benar sehingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan pada lingkungan, Contohnya adalah kondisi yang terjadi di Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Pada tahun 2019 lalu masyarakat sekitar perusahaan pertambangan tersebut melakukan aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Lampung. Warga mendesak Gubernur Lampung mencabut izin pertambangan karena melanggar Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat (3) mengenai pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Upaya penanggulangan terhadap pelanggaran kewajiban reklamasi pasca-tambang oleh pemegang IUP dan IUPK yang dilakukan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan reklamasi dan pasca-tambang di Pesawaran belum berjalan efektif, karena masih terdapat beberapa perusahaan yang lalai dalam melaksanakan kegiatan reklamasi dan pasca tambang. Faktor penghambat upaya penanggulangan terhadap pelanggaran kewajiban reklamasi pasca-tambang oleh pemegang IUP dan IUPK yaitu masih banyaknya perusahaan pertambangan yang tidak membuat dan menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan pasca-tambang. Selain itu, masih terdapat beberapa perusahaan pertambangan yang tidak menutup dan mereklamasi lubang bekas tambang. Hal tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan dan memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar. Meskipun perusahaan pertambangan telah meletakkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, kewajiban untuk melaksanakan reklamasi dan pasca-tambang mutlak dimiliki oleh perusahaan. Pemerintah daerah sebaiknya lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pasca-tambang, serta mendorong perusahaan tambang yang belum melaksanakan reklamasi dan/atau pasca-tambang untuk segera melaksanakannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Mustafa. 1987. Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali Pers, Jakarta.

Alkad, Ebran dkk. 2018. “Perencanaan dan Biaya Reklamasi Lahan Bekas Tambang Area Tambang Batubara PT. Baturona Adimulya Desa Supat Barat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.” Jurnal Bina Tambang, Vol. 3, No. 3.

Dewas, Tio Dandi Fasus. 2020. “Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).” Skripsi Universitas Lampung.

Fendri, Azmi. 2016. Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Sumber Daya Mineral dan Batu Bara. Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.

Fitriyanti, Reno. 2016. Pertambangan Batubara: Dampak Lingkungan, Sosial dan Ekonomi. Jurnal Redoks, Vol. 1, No. 1.

Hamzah, Andi. 2016. Penegakan Hukum Lingkungan (Environmental Law Enforcement). Cetakan Pertama. Bandung: PT Alumni.

Hasan, Zainudin. 2024. Sosiologi, Hukum, Masyarakat, dan Kebudayaan: Integrasi Nilai Sosial untuk Pembangunan. CV Jawa Tengah, Alinea Edumedia.

PUSHEP. “Problem Etis dan Yuridis Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” https://pushep.or.id/problem-etis-dan-yuridis-undang-undang-no-3-tahun-2020

Linanda, Ayu dan Mukti, Hudali. 2016. “Kewajiban Perusahaan Pertambangan dalam Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang di Kota Samarinda.” Jurnal Ilmiah Hukum, Edisi No. 2 Vol. 8, Universitas Widyagama Mahakam.

Mamudji, Sri. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Pers, Jakarta.

Nasution, Harun. 1992. Ensiklopedi Islam Indonesia. Cetakan Pertama. Djambatan, Jakarta.

Nawawi, Arief Barda. 2000. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung, Citra Aditya Bakti.

Prayogo, Ade Lustfi. 2018. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pertambangan Rakyat dalam Reklamasi Gumuk Setelah Kegiatan Tambang.” Lentera Hukum, Volume 5, Issue 3.

Rangkuti, Siti Sundari. 1986. Hukum Lingkungan dan Kebijakan Lingkungan Nasional. Surabaya, Airlangga University Press.

Rosadi, Otong. 2012. Pertambangan dan Kehutanan dalam Perspektif Cita Hukum Pancasila: Dialektika Hukum dan Keadilan Sosial. Cetakan Pertama, Thafa Media, Semarang.

Susilo, Adi dkk. 2010. Status Riset Reklamasi Bekas Tambang Batubara. Cetakan Pertama, Balai Besar Penelitian Dipterokarpa, Samarinda.

Yasland, Mursalin. “Diduga Cemari Lingkungan, Tambang Emas Pesawaran Ditutup.” Republika.co.id. Diakses dari: https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/daerah/pok5v2384/diduga-cemari-lingkungan-tambang-emas-pesawaran-ditutup

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Febrianda, J., Sari, J., & Amalia, S. (2025). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP USAHA PERTAMBANGAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN REKLAMASI PASCA PENAMBANGAN . Global Research and Innovation Journal, 1(2), 978–987. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/250

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.