PERLINDUNGAN MASYARAKAT TERHADAP DAMPAK LIMBAH INDUSTRI: STUDI KASUS PT. GREENFIELDS BLITAR DALAM PERSPEKTIF UU PPLH
Keywords:
Pencemaran Lingkungan, UU PPLH, Limbah Industri, Perlindungan MasyarakatAbstract
Pencemaran lingkungan akibat limbah industri menjadi masalah serius yang terus mengganggu mayarakat di sekitar kawasan industri. Kasus PT. Greenfields Indonesia Farm 2 Blitar adalah contoh nyata bagaimana pelanggaran perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan limbah dapat menyebabkan dampak luas, mulai dari tercemarnya sumber air bersih, rusaknya ekosistem sungai, kematian biota air, hingga terancamnya kesehatan ratusan kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi peternakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bentuk pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Greenfields Blitar berdasarkan perspektif hukum lingkungan yang berlaku, serta menganalisa sejauh mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjamin dan mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Greenfields Blitar terbukti melanggar kewajiban hukum pengelolaan limbah seperti diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2021 dan meskipun UU PPLH telah menyediakan kerangka perlindungan yang cukup lengkap melalui tiga jalur penegakan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi masalah serius berupa lemahnya pengawasan, minimnya akses informasi lingkungan, serta ketimpangan sumber daya antara korporasi dan masyarakat lokal dalam mendapatkan keadilan.
Downloads
References
Pencemaran lingkungan akibat limbah industri menjadi masalah serius yang terus mengganggu mayarakat di sekitar kawasan industri. Kasus PT. Greenfields Indonesia Farm 2 Blitar adalah contoh nyata bagaimana pelanggaran perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan limbah dapat menyebabkan dampak luas, mulai dari tercemarnya sumber air bersih, rusaknya ekosistem sungai, kematian biota air, hingga terancamnya kesehatan ratusan kepala keluarga yang tinggal di sekitar lokasi peternakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bentuk pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Greenfields Blitar berdasarkan perspektif hukum lingkungan yang berlaku, serta menganalisa sejauh mana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dapat menjamin dan mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan meneliti bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Greenfields Blitar terbukti melanggar kewajiban hukum pengelolaan limbah seperti diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2021 dan meskipun UU PPLH telah menyediakan kerangka perlindungan yang cukup lengkap melalui tiga jalur penegakan hukum, pelaksanaannya masih menghadapi masalah serius berupa lemahnya pengawasan, minimnya akses informasi lingkungan, serta ketimpangan sumber daya antara korporasi dan masyarakat lokal dalam mendapatkan keadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Bima Prama Nugraha, Iga Maharani Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










