PELAKSANAAN EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MK NOMOR: 2/PU-XIX/2021
Keywords:
Jaminan Fidusia, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum mengenai pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia di Indonesia serta mengevaluasi dampak yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU- XIX/2021 terhadap mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur apabila terdapat keberatan dari debitur atau tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi. Putusan tersebut mengubah paradigma pelaksanaan parate eksekusi yang sebelumnya dapat dilakukan langsung berdasarkan sertifikat jaminan fidusia yang berkekuatan eksekutorial. Dengan demikian, peran hakim menjadi krusial dalam menafsirkan dan menyeimbangkan antara asas kepastian hukum dan asas keadilan substantif. Penelitian ini merekomendasikan adanya penguatan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi fidusia guna mencegah praktik yang bertentangan dengan prinsip due process of law serta menjamin efektivitas dan kepastian hukum dalam praktik.
Downloads
References
Abdulkadir Muhammad (1999) Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Berbasis, Y. and Keadilan, N. (2024) “Rekonstruksi regulasi sanksi pidana terhadap pengalihan objek jaminan fidusia yang berbasis nilai keadilan,” (September).
Dr. Nurwidiatmo, S.H., M.H., M.M. (2011) Kompilasi Bidang Hukum tentang Leasing. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
J. Satrio. (2002) Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti., 2002.
Ketantuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. (1988).
Lease, F. et al. (2022) “Notaire,” 5(1), pp. 131–154.
Munir Fuady (2002) Hukum Tentang Pembiayaan : Dalam Teori dan Praktek / Munir Fuady. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
Salim HS (2004) Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Subekti (1995) Aneka Perjanjian. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sumardjono, M.S.W. (2001) Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Fidusia. Yogyakarta: Liberty.
Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 (1999).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ronson Parlindungan Simanullang, Sri Menda Sinulingga, Riana Wulandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










