PERLINDUNGAN LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS: TINJAUAN HAK ANAK KANDUNG TERHADAP WASIAT HARTA WARISAN PEMILIK SINAR MAS EKA TJIPTA WIDJAJA

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib rayirajib@email.unnes.ac.id
  • Mutiara Dewi Anggraeni Universitas Negeri Semarang
  • Alghifary Firdaus Pramana Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Legitieme portie, hukum waris, wasiat

Abstract

Hukum waris di Indonesia menerapkan sistem yang beragam, yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Dalam sistem hukum waris perdata, seseorang diberikan kewenangan untuk menentukan pembagian harta peninggalannya melalui surat wasiat. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa batas, karena terdapat ketentuan legitieme portie yang mengatur hak mutlak bagi ahli waris tertentu, terutama anak kandung dan keluarga sedarah dalam garis lurus. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi hak para ahli waris agar tidak dikesampingkan melalui hibah maupun wasiat yang dibuat oleh pewaris. Penelitian ini membahas mengenai penerapan konsep legitieme portie dalam sengketa waris keluarga Eka Tjipta Widjaja serta menganalisis langkah hukum yang ditempuh para pihak dalam memperjuangkan hak waris setelah adanya putusan pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan legitieme portie dalam sengketa waris keluarga Eka Tjipta Widjaja menegaskan bahwa kehendak pewaris dalam menetapkan wasiat tetap harus memperhatikan hak mutlak ahli waris legitimaris yang dilindungi oleh KUHPerdata. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara tersebut juga menekankan pentingnya kejelasan status hukum ahli waris serta perlindungan terhadap hak waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Di samping itu, pihak yang merasa dirugikan dalam pembagian warisan dapat menggunakan berbagai sarana hukum, seperti gugatan perdata, tuntutan inkorting, kasasi, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan guna memperoleh bagian warisan yang menjadi haknya. Dengan demikian, konsep legitieme portie memiliki kedudukan penting dalam mewujudkan perlindungan hukum, rasa keadilan, dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa waris di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aaron William Pantow, Chionya Sherly Mahat, George Vitto Corleone Sitorus, Grace Margareth Simarmata, Jessica Gabriela Chandra Gunawan, K. A. M. (2024). Pembuktian Kasus Hukum Waris Dalam Sengketa Pembagian Warisan Eka Tjipta Widjaja: Studi Kasus Putusan No.301/Pdt.G/2020/Pn Jkt.Pst. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), Vol.1, No.(PEMBUKTIAN KASUS HUKUM WARIS DALAM SENGKETA PEMBAGIAN WARISAN EKA TJIPTA WIDJAJA: STUDI KASUS PUTUSAN NO.301/PDT.G/2020/PN JKT.PST), 384–398. https://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/view/2879%0Ahttps://www.ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/2879/2630

Agusrin, P. (n.d.). Eka Tjipta Widjaja.

Amaliah, A., Marniati, F. S., & Lontoh, R. (2025). Perlindungan Batasan Kebebasan Berwasiat: Analisis Legitieme Portie dalam Hukum Perdata Indonesia. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 12(1), 343–371. https://doi.org/10.32505/politica.v12i1.12490

Ayuna Putri, S., Safiranita Ramli, T., & Kusmayanti, H. (2019). Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora atas Dasar Persamaan pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Jurnal Hukum Positum, 4(2), 57. https://doi.org/10.35706/positum.v4i2.3182

Azikin, W. (2018). Hibah dan Wasiat Dalam Perspektif Hukum Perdata (BW) dan Kompilasi Hukum Islam. Meraja Journal, 1(3), 83.

Dedy Pramono. (2016). Gugatan Pemotongan (Inkorting) Dalam Pembagian Warisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Forum Ilmiah, 13.

Dewi, Y., Sari, P., Hukum, I., & Waluyo, U. N. (2024). Rampai Jurnal Hukum Volume 3 No 2 September 2024 Analisis Hukum Mengenai Legitime Portie dan Implikasinya terhadap Keabsahan Surat Wasiat di Indonesia Rampai Jurnal Hukum Volume 3 No 2 September 2024. 3(2), 119–129.

Fadilah, A., Arbiansya, A., & Sukron, I. S. (2025). Eksistensi Wasiat Dalam Sengketa Waris : Analisis Putusan Ma No . 845 K / Pdt / 2024 Melalui Perspektif Kuh. Jurnal Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 9(5), 136–145.

Fahri, H. (2025). Jurnal Hukum dan Kesejahteraan Jurnal Hukum dan Kesejahteraan. Jurnal Hukum Dan Kesejahteraan, 6(1), 44–59.

Indradewi, A. A. (2023). 248 Jurnal Sapientia et Virtus | Volume 8 Nomor 1, Maret 2023. Astrid A. Indradewi; Keberlakuan dan Kekuatan Hukum …. 8, 248–260.

Izzah, N. A., & Tijjang, B. (2022). Legitime Portie dalam Pemberian Hibah Wasiat. 9.

Kenotariatan, M., & Utara, U. S. (2025). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.6 (2025) Tema/Edisi : Hukum Keluarga (Bulan Keenam) https://jhlg.rewangrencang.com/. 6(6), 1–28.

Khadapi, M. A., Hamzani, A. I., & Wildan, M. (2023). Jurnal Studi Islam Indonesia Data Kuantitatif. Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII), 1(1), 33–50.

Muhaimin. (2020). METODE PENELITIAN HUKUM (cetakan pe). Mataram University Press.

Muhamad Arul Pramudi Utama. (2024). Pengesahan Anak Luar Kawin Sebagai Anak Sah: Tinjauan Keabsahan. Terang : Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(1), 343–360. https://doi.org/10.62383/terang.v1i1.142

Nathasya, H. (2024). No TitleΕΛΕΝΗ. Edu Research Indonesian Institute For Corporate Learning And Studies (IICLS), 5(1), 70–80.

Noraffandy Yahaya & Nur Fazila i Salleh. (2020). No 主観的健康感を中心とした在宅高齢者における 健康関連指標に関する共分散構造分析Title. 21(1), 1–9.

Psikologi, F., Pancasila, U., Sawah, J. S., Selatan, J., Khusus, D., Jakarta, I., & Emotions, A. (2024). Peran Mindset dan GRIT pada Eka Tjipta Widjaja dalam Menghadapi Tantangan Kewirausahaan.

Shally Fiqih Alvani, Muhammad Al Mansur, & Nova Arianti. (2023). Hukum Waris Dan Pembagian Waris Di Indonesia. Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 136–145. https://doi.org/10.59059/mandub.v1i4.602

Siska. (2017). Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Skripsi, 1(2), 1. https://www.statistikian.com/2017/12/hitung-rumus-slovin-sampel.html%0Ahttps://www.sosiologi79.com/2017/10/pengertian-masyarakat-menurut-para-ahli.html%0Ahttp://etheses.uin-malang.ac.id/2258/6/08410049_Bab_2.pdf%0Ahttps://racetozero.unfccc.int/dr-katharin

Syafriana, R., Hukum, F., Muhammadiyah, U., Utara, S., & Mutlak, H. (2024). LEGAL PROTECTION OF THE ABSOLUTE.

فهمي سليمان, ح., & احمد جاسم, ع. ا. (2024). نظام تقويمي لمستوى القدرات الحركية لتلاميذ الصفوف (1، 2، 3) الابتدائي بطيئي التعلم. Sports Culture, 15(1), 72–86. https://doi.org/10.25130/sc.24.1.6

ILS Law Firm. “Apa Itu Legitime Portie? Ketentuan Hukum.” Diakses 9 Mei 2026.

MUI Sumut. “Legitime Portie: Bagian Mutlak Hukum Waris Perdata.” Diakses 9 Mei 2026.

Detik Finance. “Fakta Freddy Widjaja Tuntut Saudara Tiri demi Warisan Rp 600 T.” Detik Finance. Diakses 9 Mei 2026.

Downloads

Published

2026-05-10

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Dewi Anggraeni, M., & Firdaus Pramana, A. (2026). PERLINDUNGAN LEGITIEME PORTIE DALAM HUKUM WARIS: TINJAUAN HAK ANAK KANDUNG TERHADAP WASIAT HARTA WARISAN PEMILIK SINAR MAS EKA TJIPTA WIDJAJA. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 213–225. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1219

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.