KEPALITAN DAN PENYELESAIAN UTANG BUMN: TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGECUALIAN STATUS PALIT

Authors

  • Edwardo Cipta Haider Universitas Pakuan
  • Muhammad Fauzi Universitas Pakuan
  • Steven Doorson Universitas Pakuan
  • Reza Ramdan Gumilar Universitas Pakuan
  • Yosua Simamora Universitas Pakuan

Keywords:

Kabut Asap kepailitan, perusahaan multinasional, penyelesaian utang, PKPU, undang-undang perbankan

Abstract

Kepailitan adalah keadaan di mana debitur tidak dapat membayar utang mereka lagi, yang biasanya menyebabkan proses likuidasi. Seluruh jenis badan hukum, termasuk BUMN, dapat diajukan terhadap status kepailitan menurut hukum Indonesia. Meskipun BUMN mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban utang mereka, tetap ada ketentuan yang mengecualikan mereka dari status pailit. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menganalisis alasan hukum yang mendasari pengecualian BUMN dari kepailitan, serta bagaimana penyelesaian utang BUMN diatur sesuai dengan hukum. Metode yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur kepailitan BUMN, bersama dengan studi kasus terkait, dianalisis dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perusahaan multinasional dapat menghindari kepailitan, proses penyelesaian utang melalui mekanisme alternatif seperti PKPU masih memungkinkan penyelesaian utang yang adil dan efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, Yesmil dan Adang. (2008). Pembaharuan Hukum Kepailitan Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Fuady, Munir. (2005). Hukum Pailit 2004: Dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Harahap, M. Yahya. (2005). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hartono, Sunaryati. (1991). Hukum Ekonomi Indonesia. Bandung: Binacipta.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (Berbagai tahun). Publikasi dan laporan terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penyehatan BUMN. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Pramono, Nindyo. (2006). Hukum Kepailitan di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2002). Hukum Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening jo. UU No. 4 Tahun 1998. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Usman, Rachmadi. (2004). Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Downloads

Published

2025-06-22

How to Cite

Cipta Haider, E., Fauzi, M., Doorson, S., Ramdan Gumilar, R., & Simamora, Y. (2025). KEPALITAN DAN PENYELESAIAN UTANG BUMN: TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGECUALIAN STATUS PALIT. Global Research and Innovation Journal, 1(2), 1156–1162. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/274

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.