PERADILAN RAMAH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PSIKOLOGIS BAGI ANAK SEBAGAI SAKSI DAN KORBAN

Authors

  • Wahyu Chandra Zein Universitas Jember

Keywords:

Kejahatan Profesi, Penyalahgunaan Wewenang, Oknum Militer

Abstract

Peristiwa perusakan Warung Madura di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melibatkan sejumlah oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), menimbulkan persoalan serius mengenai penyalahgunaan status profesi dan kewenangan institusional dalam ruang sipil. Insiden yang bermula dari perselisihan transaksi pembayaran kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan kolektif yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan dugaan pengeroyokan terhadap warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyimpangan profesional (professional deviance) yang dilakukan oleh personel militer serta mengkaji kemungkinan konstruksi kejahatan jabatan (occupational crime) dalam tindakan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bassiouni, M. Cherif. International Criminal Law. Leiden: Martinus Nijhoff Publishers, 2008.

Chambliss, William J. “State-Organized Crime.” Criminology 27, No. 2 (1989): 183–208.

Clinard, Marshall B., dan Peter C. Yeager. Corporate Crime. New York: Free Press, 1980.

Friedrichs, David O. Trusted Criminals: White Collar Crime in Contemporary Society. 4th ed. Belmont: Wadsworth Publishing, 2010.

Green, Penny, dan Tony Ward. State Crime: Governments, Violence and Corruption. London: Pluto Press, 2004.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Kramer, Ronald C., Raymond J. Michalowski, dan David Kauzlarich. State-Corporate Crime: Wrongdoing at the Intersection of Business and Government. New Brunswick: Rutgers University Press, 2006.

Kramer, Ronald C., Raymond J. Michalowski, dan David Kauzlarich. “The Origins and Development of the Concept and Theory of State-Corporate Crime.” Crime & Delinquency 48, No. 2 (2002): 263–282.

Punch, Maurice. Police Corruption: Deviance, Accountability and Reform in Policing. Cullompton: Willan Publishing, 2009.

Radar Malang – Kronologi Oknum TNI Rusak Warung Madura di Kemayoran, Tak Terima Admin QRIS Rp1.000

Suara.com – Geger Anggota TNI Rusak Warung di Kemayoran, Ternyata Ini Pemicu di Baliknya

Sutherland, Edwin H. White Collar Crime. New York: Holt, Rinehart and Winston, 1949.

Tribun Jakarta – Kasus Oknum TNI Rusak Warung di Kemayoran, Dispenad Buka Suara: Kasus Selesai Secara Kekeluargaan

Vaughan, Diane. “The Dark Side of Organizations: Mistake, Misconduct, and Disaster.” Annual Review of Sociology 25 (1999): 271–305.

Downloads

Published

2026-06-20

How to Cite

Chandra Zein, W. (2026). PERADILAN RAMAH ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DAN PSIKOLOGIS BAGI ANAK SEBAGAI SAKSI DAN KORBAN. Global Research and Innovation Journal, 2(2), 1238–1244. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1357

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.