ANALISIS KASUS PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.219/PDT.G/2024 SULASTRI, SH,MH

Authors

  • Arkan Diya Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Farrell Try Winata Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Muhammad Fauzan Ramadhan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kode Etik Hakim, Akuntabilitas Yudikatif

Abstract

Penelitian ini menyajikan analisis yuridis komprehensif terhadap kasus gugatan perdata ekstraordinari Nomor 319/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana Penggugat mengajukan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum-oknum pejabat peradilan, dengan tuduhan serius seperti praktik mafia peradilan, rekayasa, dan pemalsuan yang dianggap melanggar hukum dan konstitusi. Menggunakan metode penelitian normatif-deskriptif dengan fokus pada Pasal 1365 KUH Perdata dan Kode Etik Hakim, analisis ini bertujuan menguji validitas dalil gugatan yang menyerang integritas lembaga peradilan serta mengkaji respons dan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menyikapi isu sensitif tersebut. Hasilnya menunjukkan bahwa kasus ini menjadi ujian kritis bagi yurisdiksi perdata dalam menegakkan akuntabilitas institusional dan menuntut pertanggungjawaban personal pejabat yudikatif, sekaligus menyoroti krisis kepercayaan publik, di mana putusan akhir kasus ini sangat penting untuk menentukan batas penerapan doktrin PMH terhadap tindakan pejabat peradilan dan memiliki implikasi signifikan terhadap reformasi birokrasi dan integritas kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hidayat, M. (2022). “Etika Litigasi dan Profesionalisme Advokat dalam Persidangan Perdata.” Jurnal Lex Privatum, 10(4), 551–563.

Lestari, D. (2020). “Kewenangan Pengadilan Perdata dalam Menangani Gugatan terhadap Pejabat Negara.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 412–427.

Mahkamah Agung RI. Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tentang Panduan Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Jakarta, 2012.

Prodjodikoro, Wirjono. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Sumur Bandung, 1980

Rahmawati, A. (2021). “Analisis Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri.” Jurnal Yustisia Universitas Sebelas Maret, 10(2), 112–126.

Siregar, R. (2019). “Error in Foro dan Kompetensi Absolut Pengadilan dalam Sengketa Administrasi Negara.” Jurnal Hukum dan Keadilan, 14(1), 75–88.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.

Sutedja, R. "Prinsip Imunitas Hakim dan Batasan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Badan Peradilan." Jurnal Lex Et Societatis 5, no. 1 (2017).

Downloads

Published

2025-12-09

How to Cite

Diya Ramadhani, A., Try Winata, F., & Fauzan Ramadhan, M. (2025). ANALISIS KASUS PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NO.219/PDT.G/2024 SULASTRI, SH,MH. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2713–2717. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/804

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.