PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AKTIVITAS PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN DI GUNUNG BOTAK
Keywords:
Penegakan Hukum Lingkungan, Pertambangan Emas Ilegal, Gunung BotakAbstract
Penelitian ini membahas penegakan hukum lingkungan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi penegakan hukum secara preventif dan represif serta mengidentifikasi hambatan yang memengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam menangani kerusakan lingkungan akibat PETI. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis deskriptif kualitatif terhadap data sekunder dari literatur dan jurnal hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum preventif belum berjalan efektif akibat lemahnya pengawasan administratif dan terbatasnya sumber daya aparat, sedangkan penegakan hukum represif masih menghadapi kendala pembuktian, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya penindakan terhadap aktor intelektual dan pemodal. Selain itu, faktor sosial-ekonomi masyarakat serta konflik kepentingan turut memperlemah efektivitas hukum lingkungan di lapangan. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan pendekatan strict liability, peningkatan kapasitas pengawasan, serta sinergi antar lembaga penegak hukum untuk mewujudkan keadilan ekologis dan pemulihan lingkungan di kawasan terdampak.
Downloads
References
Alauddin, R., & Alting, H. (2024). Amanna Gappa. 32(2), 70–79.
Anwar, A. (2016). Dinamika negosiasi dan membangun kepercayaan pasca penutupan tambang emas gunung botak di kabupaten buru. October 2011.
Bidang, D., Hidup, L., Adicandra, K., & Suratman, T. (2020). Urgensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana. 1(1), 10–21.
Bs, S. N. (2024). Penegakan Hukum Administrasi Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. 6(4), 10099–10115.
Cahyani, F. A. (2020). Upaya Peningkatan Daya Dukung Lingkungan Hidup Melalui Instrumen Pencegahan Kerusakan Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2(1), 53–60.
Christine, M., & Barus, N. (2026). Ethical Utility for Environmental Justice : Paradigma Penegakan. 4(1), 203–215.
Eryarifa, S., Hukum, F., & Pasundan, U. (2022). Asas Strict Liability dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pembangunan dan perubahan merupakan hal mutlak yang harus terus berjalan , pembangunan tersebut haruslah sesuai dan sejalan dengan Pembangunan yang sedikit banyak telah membuat masyarakat menikmati teknologi yang terus tumbuh , meningkatkan juga menimbulkan dampak yang terhadap masyarakat itu sendiri . Salah satu dampak negatif dari pembangunan hidup . Hilangnya kesehatan dan turunnya kualitas hidup masyarakat oleh pembangunan di Indonesia . Masalah yang berkaitan dengan pembangunan hal ini terlihat dari perkembangan kongres PBB mengenai The Prevention of Crime and Treatment of Offenders yang menyoroti bentuk-bentuk dimensi kejahatan terhadap pembangunan ( crime against development ), Ketiga bentuk kejahatan tersebut saling berhubungan dan memang lingkungan hidup . Hubungan itu terlihat dalam salah satu kongres PBB ke- bahwa kejahatan lingkungan ( ecological / environmental crime ) itu ( Danusaputro , 1962 ): 1(2), 103–122.
Faza, Q. N. (2024). Penegakan Hukum terhadap Kasus Pencemaran PT . Greenfields di Blitar Jawa Tengah. 1(3), 135–143.
Hidup, L. (2017). No Title.
Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2024a). 3 1,2,3. 10, 385–393.
Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2024b). Implikasi Penegakan Hukum Lingkungan Upaya Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan) Najwa Rizkiana Hanum 1 , Mitha Widyaningsih 2 , Rayi Kharisma Rajib 3 Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. 10(24), 223–234.
Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2024c). Penegakan Hukum Lingkungan Guna Menanggulangi Pencemaran Air Akibat Limbah Industri Minuman Beralkohol di Sungai Bengawan Solo Melinda Putri Lutfi Cahyani, Ela Kurniasari, Rayi Kharisma Rajib Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang. 10(4), 90–99.
Jurnal Thengkyang Kedudukan Gugatan Class Action dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Moulyta Elgi Trinanda Fakultas Hukum , Universitas Sriwijaya Jurnal Thengkyang Gugatan class action merupakan salah satu mekanisme hukum yang memberikan kesempatan bagi sekelompok orang dengan kepentingan hukum serupa untuk menyampaikan gugatan secara bersama-sama melalui perwakilan . Konsep ini pertama kali diperkenalkan untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam penanganan kasus yang melibatkan banyak pihak yang memiliki kerugian atau hak yang serupa . Dalam konteks hukum Indonesia , gugatan class action semakin relevan sebagai sarana untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat luas , khususnya bagi pihak-pihak yang kekurangan sumber daya atau tidak mampu mengajukan gugatan secara individual ( Iqbal , 2012 ; Lestari & Adiyatma , 2020 ; Pegy Sontia Kusuma et al ., 2020 ). Istilah class action dalam praktik peradilannya , awalnya banyak diterapkan di negara- negara yang mengadopsi sistem common law . Namun seiring waktu , konsep gugatan class action tersebut mulai menjalar diadopsi oleh Negara yang memberlakukan sistem hukum civil law , seperti Indonesia ( Parlina , 2021 ). Class action mulai mendapatkan pengakuan di Indonesia setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup , yang kemudian diikuti dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen . Meskipun begitu , mekanisme gugatan class action tidak disebutkan secara rinci dalam ketiga peraturan tersebut . Sehingga munculnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok , membawa perhatian terhadap gugatan class action di Indonesia semakin meningkat . Peraturan ini memberikan landasan hukum untuk prosedur pengajuan gugatan oleh kelompok atau perwakilan kelompok dalam perkara perdata yang melibatkan lebih dari satu pihak dengan kepentingan yang serupa . Hal ini memungkinkan terjadinya efisiensi dalam penanganan perkara yang serupa , mengurangi pemborosan waktu dan biaya , serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kelompok yang mungkin tidak memiliki akses atau kemampuan untuk menggugat secara individual . Beberapa bidang hukum yang sering menggunakan class action antara lain sengketa perlindungan konsumen , pelanggaran hak asasi manusia , serta isu-isu lingkungan hidup . Gugatan class action yang dapat diajukan harus didasarkan pada adanya kesamaan …. (2024). 9(2), 191–200.
Kejahatan, P., Sebagai, E., Terhadap, K., Dalam, L., & Green, P. (n.d.). 1 , 2 , 3 1.
Kurniasih, I. (2023). BERDAMPAK PADA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA DILIHAT DARI SUDUT PANDANG ANALYSIS ECONOMIC OF LAW. VII(1), 7–16.
Lingkungan, K., Publik, P., & Hukum, P. (2020). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan d alam U ndang- U ndang Cipta Kerja u ntuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. 297–322.
Mahardhika, Z. M., Hapsari, I. M., Rajib, R. K., Semarang, U. N., Pati, S. G., Tengah, J., & Lingkungan, H. (2024). URGENSI REFORMASI HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PERUBAHAN IKLIM DI INDONESIA THE URGENCY OF ENVIRONMENTAL LAW REFORM IN RESPONSE. 19, 235–244. https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.376
PENCEMARAN LOGAM BERAT MERKURI (Hg) PADA AIRTANAH Thomas Triadi Putranto *). (2011). 32(1), 62–71.
Rachmat, N. A., & Semarang, U. N. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Environmental Criminal Law in Indonesia based on Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. 2(2), 188–207.
Redi, A. (2016). Jur na l R ec hts ind ing BP Jur l R ec ind. 5(1), 399–420.
Riziq, M., & Haidar, A. (2024). Implementasi Hukum Lingkungan terhadap Pengelolaan Limbah Industri di Indonesia. 2(3), 60–64.
Sengketa, M., Hidup, L., & Indonesia, D. I. (2024). Eksistensi legal standing organisasi lingkungan dalam menghadapi sengketa lingkungan hidup di indonesia. 1(5), 309–318.
Sutiawan, I., Suseno, S., Priyanta, M., Hukum, F., & Padjadjaran, U. (2022). Proses Penyidikan Terpadu Tindak Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup. 6(1), 1–21. https://doi.org/10.25072/jwy.v6i1.537
Telaumbanua, D. (n.d.). Pertanggungjawaban pidana korporasi di bidang lingkungan hidup. 101–112.
Tentang, T., & Kerja, C. (2024). ANALISIS DAMPAK PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR PERMASALAHAN LINGKUNGAN BIDANG PERTAMBANGAN DI. 1(3), 288–298.
Yanti, N., Boang, B., & Rizki, C. I. (2025). Kedudukan Gugatan Class Action dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan secara Perdata. 4096–4105.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rayi Kharisma Rajib, Chelsea Farellina Tajudin, Attaya Nanda Virgian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










