IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PERSONAL SEBAGAI PENGECUALIAN DALAM PENGALIHAN HARTA MENURUT HUKUM WARIS PERDATA BARAT

Authors

  • Rayi Kharisma Rajib Universitas Negeri Semarang
  • Wini Salsabila Universitas Negeri Semarang
  • Zahra Putri Aulia Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Hukum Waris Perdata Barat, Prinsip Saisine, Hak Personal, Pengalihan Harta Kekayaan, Kepastian Hukum

Abstract

Hukum waris perdata arat menganut prinsip saisine yang menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan (vermogen) beralih secara otomatis kepada ahli waris. Namun, permasalahan muncul ketika terdapat hak dan kewajiban yang bersifat personal (persoonlijke rechten) yang melekat erat pada pribadi pewaris, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam praktik pembagian warisan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum hak dan kewajiban personal sebagai pengecualian dalam pengalihan harta kekayaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Dengan menggunakan metode penelitian normatif-analitis, penelitian ini mengkaji batasan prinsip saisine terhadap hak-hak yang tidak dapat diwariskan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa prinsip saisine tidak bersifat absolut; hak-hak seperti hak pakai hasil (vruchtgebruik), perjanjian yang bersifat intuitu personae (berdasarkan keahlian khusus), serta kewajiban alimentasi hapus demi hukum saat kematian. Fenomena "ekonomisasi" pada hak kekayaan intelektual juga menambah kompleksitas antara dimensi moral yang personal dan dimensi ekonomi yang patrimonial. Kesimpulannya, pemisahan tegas antara aset materiil dan hak personal sangat krusial untuk menjaga integritas kepribadian hukum pewaris. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan klausul eksplisit dalam akta pewarisan atau hibah wasiat serta perlunya pedoman teknis dari pemerintah untuk membedakan aset warisan dan hak personal guna meminimalkan sengketa dan memperkuat kepastian hukum dalam sistem waris nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aleaputra, R.F. & Wiraguna, S.A. (2025). KUH perdata dan sengketa kewarisan: Analisis yuridis normatif atas perlindungan hak pewaris di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(6), pp.145–154.

Anggiani, G. (2025). Struktur pewarisan dalam hukum perdata serta analisis terhadap kedudukan dan hak para ahli waris. Advances in Education Journal, 2(3), pp.2136–2146.

Asser, M. (ed.) (2021). Bunga rampai hukum waris perdata Barat di Indonesia. Semarang: Unika Soegijapranata Press.

Jurnal Hukum dan Peradilan (2022). Pengalihan harta kekayaan dalam hukum waris perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), pp.201–205.

Jurnal Hukum Waris Indonesia (2023). Pengalihan hak moral cipta dalam hukum waris perdata. Jurnal Hukum Waris Indonesia, 9(2), pp.143–158.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2024). Pedoman teknis waris perdata bagi notaris. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.

KUHPerdata (2018). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Jakarta: Sinar Grafika.

Lumenta, H.N. et al. (2025). Perlindungan hukum terhadap ahli waris dalam kasus pembagian warisan yang tidak adil. Jurnal Hukum dan Kesejahteraan, 6(4).

Mahkamah Agung Republik Indonesia (2023). Laporan penelitian: Pengalihan harta warisan dan hak personal dalam praktik peradilan di Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.

Muhajir, S. et al. (2025). Hukum perdata Indonesia: Prinsip, struktur, dan penerapannya dalam kehidupan masyarakat. CV. Pustaka Inspirasi Minang.

Nugroho, B. (2022). Hukum waris perdata di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Panduan Penulisan Artikel Jurnal Hukum Waris, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (2023). Panduan penulisan artikel jurnal hukum waris. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Parlindungan, A.P. (2022). Hukum waris perdata Barat di Indonesia: Kasus dan praktik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Riyanto, A. (2024). Hukum waris Indonesia. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Suhartono, D.A.F., Azizah, N.N. & Wibisono, C.S. (2022). Sistem pewarisan menurut hukum perdata. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS), 1(3), pp.204–214.

Suparman, M. (2022). Hukum waris perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Waruwu, A.H. et al. (2023). Kewenangan arbiter dalam memutus sengketa bisnis arbitrase secara ex aequo et bono. Locus Journal of Academic Literature Review, pp.986–999.

Widjaja, G. & Santoso, B. (2023). Hak personal sebagai pengecualian dalam pewarisan harta kekayaan. Jurnal Hukum Perdata Indonesia, 10(1), pp.77–93.

Yusuf, M., Nurhaedah & Alam, S. (2025). Analisis hukum hak legitime portie dalam sistem hukum waris perdata Indonesia. Legal Dialogica, 1(1), pp.1–15.

Downloads

Published

2026-05-09

How to Cite

Kharisma Rajib, R., Salsabila, W., & Putri Aulia, Z. (2026). IMPLEMENTASI HAK DAN KEWAJIBAN PERSONAL SEBAGAI PENGECUALIAN DALAM PENGALIHAN HARTA MENURUT HUKUM WARIS PERDATA BARAT . Global Research and Innovation Journal, 2(2), 207–212. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/1218

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.