ANALISIS YURIDIS TERHADAP LIVE STREAMER YANG MENERIMA ENDORSEMENT DARI SITUS JUDI ONLINE

Authors

  • Ahmad Agus Nur Prastyo B.Z Universitas Muhammadiyah Jember
  • Pramukhtiko Suryo Kencono Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Live Streamer, Endorsement, Judi Online

Abstract

Media sosial mulai menggantikan media massa elektronik dan konvensional sebagai sarana utama penyebaran berita dan informasi, seperti yang diyakini banyak orang. Media sosial menciptakan lingkungan baru bagi masyarakat dan berfungsi sebagai pasarnya. Indonesia memiliki undang-undang pidana yang secara tegas melarang atau mengatur judi online. Dalam konteks ini, kemudian banyak artis maupun streamer yang secara aktif mempromosikan situs judi online dapat terjerat oleh ketentuan pidana yang melibatkan pelanggaran undang-undang perjudian. Streamer yang terlibat dalam promosi judi online jelas dianggap sebagai pihak yang berpartisipasi dalam perbuatan melanggar hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dali Mutiara, Tafsir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986

Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014

Josua Sitompul, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2009

Kamus Besar Bahasa Inonesia Pusat Bahasa, Penerbit Pt Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008

Kartini Kartono, Patologi Sosial, jilid I, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Lamintang P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1989

----------, Asas-Asas Hukum Pidana, P.T. Rineka Cipta, Jakarta. 2008

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005

M.Sholehudin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003

Roeslan Saleh dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006

Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris, Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1995

Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2009

Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, 2007

Van Hammel dalam Soedarto, Pengetahuan Dasar Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2005

Nafila, Hunafa. “Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse (Promosi) Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam” Bandung Conference Series: Law Studies 2, No. 1 (2022)

Nono, Ignasius Yosanda, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Putu Gede Seputra. “Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online”, Jurnal Analogi Hukum, 3, No 2, (2021)

Sari Desriwaty, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Promosi Judi Online Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, http://repository.upbatam.ac.id/2752/1/Cover%20s. d%20ba

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;

Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Keputusan Bersama Nomor 229/2021, 154/2021, dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Downloads

Published

2026-01-11

How to Cite

Agus Nur Prastyo B.Z, A., & Suryo Kencono, P. (2026). ANALISIS YURIDIS TERHADAP LIVE STREAMER YANG MENERIMA ENDORSEMENT DARI SITUS JUDI ONLINE. Global Research and Innovation Journal, 2(1), 391–403. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/985

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.