ANALISIS YURIDIS TERHADAP LIVE STREAMER YANG MENERIMA ENDORSEMENT DARI SITUS JUDI ONLINE
Keywords:
Live Streamer, Endorsement, Judi OnlineAbstract
Media sosial mulai menggantikan media massa elektronik dan konvensional sebagai sarana utama penyebaran berita dan informasi, seperti yang diyakini banyak orang. Media sosial menciptakan lingkungan baru bagi masyarakat dan berfungsi sebagai pasarnya. Indonesia memiliki undang-undang pidana yang secara tegas melarang atau mengatur judi online. Dalam konteks ini, kemudian banyak artis maupun streamer yang secara aktif mempromosikan situs judi online dapat terjerat oleh ketentuan pidana yang melibatkan pelanggaran undang-undang perjudian. Streamer yang terlibat dalam promosi judi online jelas dianggap sebagai pihak yang berpartisipasi dalam perbuatan melanggar hukum
Downloads
References
Dali Mutiara, Tafsir Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014
Josua Sitompul, Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta, 2009
Kamus Besar Bahasa Inonesia Pusat Bahasa, Penerbit Pt Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008
Kartini Kartono, Patologi Sosial, jilid I, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005
Lamintang P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1989
----------, Asas-Asas Hukum Pidana, P.T. Rineka Cipta, Jakarta. 2008
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005
M.Sholehudin, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003
Roeslan Saleh dalam Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 2005
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Schaffmeister, Keijzer, dan Sutoris, Hukum Pidana, Yogyakarta: Liberty, 1995
Tongat, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang, 2009
Onno W Purbo, Kebangkitan Nasional Ke-2 Berbasis Teknologi Informasi, Computer Network Research Group, ITB, 2007
Van Hammel dalam Soedarto, Pengetahuan Dasar Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2005
Nafila, Hunafa. “Kajian Komparasi atas Tindakan Endorse (Promosi) Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam” Bandung Conference Series: Law Studies 2, No. 1 (2022)
Nono, Ignasius Yosanda, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi dan I Putu Gede Seputra. “Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online”, Jurnal Analogi Hukum, 3, No 2, (2021)
Sari Desriwaty, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Promosi Judi Online Yang Dilakukan Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, http://repository.upbatam.ac.id/2752/1/Cover%20s. d%20ba
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;
Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Keputusan Bersama Nomor 229/2021, 154/2021, dan KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ahmad Agus Nur Prastyo B.Z, Pramukhtiko Suryo Kencono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










