PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 70 TAHUN 2020 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN No. 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm

Authors

  • Listiani Adisti Universitas Tama Jagakarsa
  • Hasudungan Sinaga Universitas Tama Jagakarsa
  • Suriadi Bangun Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Kekerasan Seksual, Anak, Hukuman, Kebiri Kimia, Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020

Abstract

Penerapan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman ini berupa pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak, terutama jika menimbulkan korban lebih dari satu, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggunya fungsi reproduksi, atau kematian korban. Pelaksanaan kebiri kimia dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokoknya, dengan jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun, disertai dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi medis serta psikologis. Dalam Penelitian ini, penulis menjabarkan bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia dalam perspektif kebijakan hukum pidana dan bagaimana penerapan hukuman kebiri kimia menurut Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 dalam putusan pengadilan No. 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm. Dalam skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan, azas-azas hukum, dan doktrin, yang bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis fenomena hukum serta norma yang ada dan terjadi dalam masyarakat. Metode ini berasal dari data sekunder (kepustakaan) seperti undang-undang, buku hukum, putusan pengadilan, dan literatur hukum lainnya tanpa melakukan penelitian lapangan secara langsung. Tujuan hukuman kebiri kimia ini adalah untuk memberikan efek jera, mencegah terjadinya kekerasan seksual berulang, dan melindungi anak dari kekerasan seksual. Meskipun efektivitasnya masih menjadi perdebatan, hukuman kebiri kimia dianggap sebagai upaya hukum yang memberi keadilan bagi korban dan dapat menekan angka kekerasan seksual terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B.N. (2021) “Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan,” PT. Citra Aditya Bakti [Preprint].

Aris Prio Agus Santoso (2022) Kapita selekta hukum pidana : suatu pengenalan dasar / Aris Prio Agus Santoso, Ahmad Rifai, Angga Eko Prasetyo, Sukendar. Bantul: Pustaka Baru Press.

Bilal, R. (2024) No Title, Republikaonline.com.

Hiariej, E.O. (2017) Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka. Edited by C.. Ed.rev. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ibnu Pamungkas, M.F. (2022) “Urgensi Pengaturan Dan Penerapan Sanksi Kebiri Kimia Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” Jurnal Lex Renaissance, 7(3), pp. 545–558.

Mardiya, N.. (2017) “Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual.”

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 (2020) Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Qawanin (2023) “Pengaruh Sistem Kepartaian Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Dalam Mewujudkan Keadilan Sosial,” jurnal.fh.umi.ac.id., Vol 4 No2.

Teguh Prasetyo (2012) “Politik hukum pidana: kajian kebijakan kriminalisasi dan dekriminalisasi,” Pustaka Pelajar [Preprint].

Tim Diskusi Dosen Fakultas Syari’ah UIN Raden Intan Lampung (2018) Hukum Kebiri Dalam Kajian Interdisipliner. CV. Gemilang.

Tunggal, S. and Naibaho, N. (2023) “PENJATUHAN KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF FALSAFAH PEMIDANAAN Tunggal,” Jurnal Hukum & Pembangunan Volume, 50(2).

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (2016).

Wahyuni, F. (2016) “Sanksi Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam,” Jurnal Media Hukum, 23(1), pp. 95–109.

Warsono, A.T.E. (2020) “Krisis Sexual Abuse Di Usa Dan Pembelajaran Bagi Gereja Indonesia,” Lumen Veritatis: Jurnal Filsafat dan Teologi, 10(2), pp. 165–180.

Downloads

Published

2025-12-24

How to Cite

Adisti, L., Sinaga, H., & Bangun, S. (2025). PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 70 TAHUN 2020 STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN No. 858/Pid.Sus/2022/PN.Bjm. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 3320–3331. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/893

Similar Articles

<< < 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.