PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PRODUK TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN PADA MEDIA ONLINE
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Iklan Menyesatkan, Media OnlineAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam cara pelaku usaha memasarkan produk, termasuk melalui media online. Iklan digital yang seharusnya memberikan informasi secara jujur dan transparan, tidak jarang justru menyesatkan konsumen dan merugikan mereka secara materiil maupun imateriil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan di media online, serta tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat hal tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan deskriptif analitis yang mengkaji peraturan perundang-undangan, dan doktrin hukum. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen telah diatur dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perlindungan ini mencakup hak atas informasi yang benar, tanggung jawab pelaku usaha, serta larangan menyebarkan iklan yang menyesatkan. Adapun upaya hukum yang tersedia meliputi jalur non-litigasi, seperti melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan LPKSM, maupun jalur litigasi melalui gugatan perdata atau pidana. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia telah menyediakan perangkat hukum yang dapat diakses oleh konsumen untuk memperoleh keadilan dan ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat iklan digital yang menyesatkan.
Downloads
References
Agus Raharjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bhakti: Bandung, 2002
Angel Amalia dan Margo Hadi Pura, "Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menyebabkan Kekeliruan," Widya Yuridika: Jurnal Hukum volume 4, no. 2 Desember 2021: 504
Febriansyah, F.I. (2017) “Perlindungan Hukum Pada Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Onlinee-Commerce Ferry Irawan Febriansyah,” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), pp. 55–65. Available at: https://doi.org/10.24269/ls.v1i2.771.
Husni Syawali dan Neni Sri Imaniyati (2000) “No Title,” Hukum Perlindungan Konsumen”, Mandar Maju, Bandung, 2000, hlm 36.
Inosentius Samsul (2006) ”Laporan Akhir Tim Kompilasi Perlindungan Konsumen, Departemen Hukum Dan HAM RI, Badan Pembinaan Hukum Nasional".
Razan Adhirajasa (2025) No Title, Indonesiana. Available at: indonesiana.id/read/182309/iklan-menyesatkan-dan-promosi-produk-ilegal-oleh-influencer (Accessed: April 21, 2025).
Taufik H.Simatupang “Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2004
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Rerlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah (PP) no 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hifzullah, Riana Wulandari, Syafrida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










