KAJIAN HUKUM ISLAM ATAS LEGALITAS DAN ETIKA PRAKTIK PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

Authors

  • Abdurrahman Vito Fiqiyasin Universitas Negeri Semarang
  • Ahmad Rayhan Universitas Negeri Semarang
  • Awidya Gilang Pratama Universitas Negeri Semarang
  • RIza Fajar Dewangga Universitas Negeri Semarang
  • Trisetya Nugraha Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Hukum Islam, Pinjaman Online, Fiqh Muamalah

Abstract

Artikel ini mengkaji legalitas dan etika praktik pinjaman online di Indonesia dalam perspektif hukum Islam, khususnya fiqh muamalah. Perkembangan fintech mempermudah akses pembiayaan masyarakat, namun juga memunculkan berbagai persoalan seperti bunga yang tinggi, penagihan intimidatif, penyalahgunaan data pribadi, serta maraknya pinjaman online ilegal. Melalui metode penelitian yuridis normatif, kajian ini menelaah kesesuaian praktik pinjol dengan prinsip-prinsip syariah, termasuk larangan riba, gharar, dan dharar, serta kewajiban keadilan, transparansi akad, dan kemaslahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas pinjol konvensional belum memenuhi prinsip muamalah karena menerapkan bunga dan denda eksploitatif, informasi kontrak yang tidak jelas, serta etika penagihan yang merugikan konsumen. Sebaliknya, fintech syariah menawarkan alternatif yang lebih sesuai syariat melalui penggunaan akad-akad sah dan mekanisme transaksi yang lebih transparan dan berkeadilan. Kajian ini menyimpulkan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan literasi keuangan syariah, serta pengembangan model pembiayaan digital Islami yang etis dan melindungi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ascarya, A., 2007. Akad dan produk bank syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, 2000. Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Jakarta: MUI.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, 2006. Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN MUI/IV/2006 tentang qardh. Jakarta: MUI.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia, 2021. Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN MUI/II/2021 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah. Jakarta: MUI.

Eza, N., 2020. Analisis riba dalam transaksi pinjaman online perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 6(2), pp.112–124.

Hakim, L., 2011. Siyasah syar’iyyah: Teori dan praktik pemerintahan Islam. Jakarta: Kencana.

Karim, A.A., 2014. Ekonomi mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Karim, A.A., 2015. Bank Islam: Analisis fiqh dan keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan, 2016. POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan, 2023. Statistik fintech lending Indonesia. Jakarta: OJK.

Rahman, F., 1982. Islam and modernity: Transformation of an intellectual tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Sabiq, S., 2006. Fiqh sunnah, Vol. 3. Beirut: Dar al-Fikr.

Syahrur, M., 1990. Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah mu‘ashirah. Beirut: Al-Ahali.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Wibowo, A. & Suprapto, T., 2021. Etika penagihan dan perlindungan konsumen pada pinjaman online. Jurnal Perlindungan Konsumen Indonesia, 9(1), pp.45–60.

Downloads

Published

2025-12-10

How to Cite

Vito Fiqiyasin, A., Rayhan, A., Gilang Pratama, A., Fajar Dewangga, R., Nugraha, T., & Baidhowi. (2025). KAJIAN HUKUM ISLAM ATAS LEGALITAS DAN ETIKA PRAKTIK PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2763–2769. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/812

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.