ANALISIS PERALIHAN KEWENANGAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI KUA GUNUNG SINDUR PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT

Authors

  • Natasya Putri Harumi Universitas Darunnajah

Keywords:

Wali Nasab, Wali Hakim, Fiqh Munakahat

Abstract

Fenomena meningkatnya penggunaan wali hakim dalam pelaksanaan pernikahan di KUA Kecamatan Gunung Sindur menimbulkan pertanyaan serius terkait keabsahan pernikahan secara fiqhiyyah dan legalitas administratif. Dalam praktiknya, banyak kasus ditemukan di mana wali nasab tidak dapat menikahkan mempelai perempuan karena alasan tertentu, seperti ketidakhadiran, penolakan atau tidak memenuhi syarat syar’i. Situasi ini mendorong perlunya kajian mendalam untuk melihat bagaimana peralihan peran wali dilakukan, serta apakah prosedur dan praktiknya telah sesuai dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi di KUA Gunung Sindur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab peralihan wali nasab kepada wali hakim, menelaah prosedur administratif yang diterapkan dan mengkaji praktik tersebut dalam bingkai fiqh munakahat. Proses peralihan dilakukan melalui verifikasi administratif dan penetapan kepala KUA sebagai wali hakim berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 serta Kompilasi Hukum Islam. Dari sisi fiqh munakahat, peralihan wali ini dibenarkan apabila memenuhi unsur darurat, kemaslahatan serta tidak melanggar prinsip urutan wali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Terdapat empat penyebab utama peralihan kewalian, yakni tidak adanya wali nasab, wali nasab hilang ingatan, tidak diketahui keberadaannya, dan wali bukan seorang muslim; 2) Implementasi prosedur peralihan wali nasab ke wali hakim di KUA Gunung Sindur mengikuti tahapan identifikasi, pemeriksaan legalitas, penelusuran urutan wali, serta penetapan oleh Kepala KUA berdasarkan PMA No. 20 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam. 3) Tinjaun fiqh munakahat menyatakan bahwa praktik ini sah selama memenuhi prinsip darurat, maslahat dan tidak melanggar urutan wali, meski demikian, ditemukan kendala seperti lemahnya pemahaman masyarakat tentang urutan wali dan kurangnya sosialisasi hukum. Temuan ini diharapkan menjadi kontribusi praktis dan teoritis dalam pengembangan hukum perkawinan Islam serta penguatan kebijakan layanan keagamaan di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, S. & Aminuddin (1998) Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia.

Al-Amidi (n.d.) Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Vol. 3. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Azhamiy, M.D. (2001) Al-Minnah al-Kubra Syarh wa Takhrij al-Sunan al-Sughra. Riyadh: Maktabah al-Rusyd.

Al-Juwaini, A.M. (1997) Al-Burhan fi Usul al-Fiqh, Vol. 1. Dar al-Wafa’.

Al-Khatib al-Shirbini (1997) Mughni al-Muhtaj, Juz 1. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Maliki, A.S. (n.d.) Matan al-Ghayah wa Tarqib, Juz 1. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al-Zuhaili, W. (2011) Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz 9. Jakarta: Gema Insani.

Queyrut, S., Bromberg, Y.-D., & Schiavoni, V. (2022). Pelta. 12(1), 37–43. Ambary, H.M. et al. (2005) Ensiklopedia Islam. Jakarta: PT Intermasa.

Anshari, T. (1994) Struktur Rumah Tangga Muslim. Surabaya: Risalah Gusti.

Daly, P. (1988) Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bulan Bintang.

Departemen Agama RI (2001) Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Dirjen Bimas Islam.

Departemen Agama RI (2002) Modul Peningkatan Keterampilan Pegawai Pencatat Nikah (Seri B) Fiqh Munakahat. Jakarta: Ditjen Bimas Islam.

Departemen Agama RI (2005) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Jakarta: Kemenag RI.

Kementerian Agama RI (2011) Instruksi Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/1 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Nikah oleh Wali Hakim. Jakarta: Kemenag RI.

Kementerian Agama RI (2019) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Jakarta: Kemenag RI.

Rofiq, A. (1997) Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Saebani, B.A. (n.d.) Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia.

Saleh, W. (1980) Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sahrani, S. (n.d.) Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Solihin, M. & Anwar, R. (2010) Ilmu Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia.

Sumiati (2007) Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Syarifuddin, A. (2012) Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Wahbah al-Zuhaili (2002) Al-Tafsir al-Munir. Beirut: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2025-09-04

How to Cite

Putri Harumi, N. (2025). ANALISIS PERALIHAN KEWENANGAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM DALAM PELAKSANAAN PERNIKAHAN DI KUA GUNUNG SINDUR PERSPEKTIF FIQH MUNAKAHAT. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 570–576. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/590

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.