ANALISIS SENGKETA HAK TANGGUNGAN DAN KEABSAHAN LELANG EKSEKUSI: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3967 K/Pdt/2025

Authors

  • Marsha Putri Cahyono Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Angelina Dewi Permatasari Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Saringah Gunati Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Nabila Khairunisa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Bhanu Priyo Pambudi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
  • Dwi Aryanti Ramadhani Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Keywords:

Hak tanggungan, Lelang eksekusi, Sengketa Keperdataan, Kredit macet, Putusan Mahkamah Agung

Abstract

Penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 3967 K/Pdt/2025, di mana Para Penggugat menggugat keabsahan Surat Permohonan Kredit, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Sertifikat Hak Tanggungan, serta pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh KPKNL Denpasar. Namun Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan menegaskan bahwa Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, sebab terdapat bukti bahwa debitur telah menerima kredit dan meninggalkan sisa hutang yang macet, sehingga lelang sah dilakukan. Analisis ini menunjukkan bahwa sepanjang pembebanan hak tanggungan dilakukan sesuai prosedur, serta debitur terbukti wanprestasi, maka pelaksanaan lelang eksekusi oleh KPKNL tetap sah dan mengikat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arinanto, Satya. “Perubahan UUD 1945 Pada Era Reformasi”. Makalah disampaikan pada Forum Konvensi III dan Temu Tahunan ke-9 Forum Rektor, Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 11–12 Juli 2006.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, Boedi. 2005. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1488.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Lawyer Ahdan Ramdani. (t.t.). Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan: Hak Eksekusi Pemegang Hak Tanggungan Pertama.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 3967 K/Pdt/2025.

Putusan Hoge Raad, 31 Januari 1919, Lindenbaum vs Cohen.

Satrio, J. (1998). Hukum jaminan: Hak jaminan kebendaan, hak tanggungan (Buku 2). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2005.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Pasal 6 tentang Hak Pemegang Tanggungan Pertama

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Usman, Rachmadi. 2018. Hukum Jaminan Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

UUHT, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, sertifikat Hak Tanggungan sebagai titel eksekutorial.

UUHT, Pasal 20 ayat (2) dan (4), ketentuan penjualan di bawah tangan dan pembatalan perjanjian yang bertentangan dengan UUHT.

UUHT, Pasal 6 dan Pasal 20 ayat (1) huruf a, dasar kewenangan parate eksekusi kreditur pertama.

Wilson, Debra. “The Legal Implications of Chemical Castration of Sex Offenders in Criminal Law”. Paper presented at 62nd Annual Australasian Law Teachers Association Conference. Perth: University of Western Australia, 23–26 September 2007.

Downloads

Published

2025-11-30

How to Cite

Putri Cahyono, M., Dewi Permatasari, A., Gunati, S., Khairunisa, N., Priyo Pambudi, B., & Aryanti Ramadhani, D. (2025). ANALISIS SENGKETA HAK TANGGUNGAN DAN KEABSAHAN LELANG EKSEKUSI: STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3967 K/Pdt/2025 . Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2369–2376. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/763

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.