ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KLAUSUL PLAFONDERING PERJANJIAN KREDIT
Keywords:
kebebasan berkontrak, perjanjian kredit, plafonderingAbstract
Dalam praktik, dikenal beberapa Upaya penyelamatan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap kreditur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Penyelesaian kredit bermasalah dengan cara menambah plafond kredit atau tunggakan-tunggakan bunga dan melakukan kapitalisasi tunggakan bunga yang dikenal dengan praktik plafondering kredit. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan praktik plafondering kredit tidak dapat digunakan sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah. Praktik plafondering kredit, selain tidak mematuhi prinsip kehati-hatian. Pada waktu kredit baru akan diberikan, atau pada terjadinya kredit macet yang mengharuskan perbankan melakukan tindakan penyelesaian salah satunya menggunakan praktik Plafondering kredit yang tentunya lebih memberatkan debitur, pada umumnya memang bank dalam posisi yang lebih kuat dibandingkan dengan calon nasabah debitur. Hal tersebut terjadi karena pada saat pembuatan perjanjian itu calon nasabah debitur sangat membutuhkan bantuan kredit itu dari bank. Dalam hal yang demikian itu pada umumnya calon nasabah debitur tidak akan banyak menuntut karena mereka khawatir pemberian kredit tersebut akan dibatalkan oleh perbankan.
Downloads
References
Abdul kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Penerbit Alumni Bandung, 1982
Etty Mulyati. (2016) Kredit Perbankan- Aspek Hukum dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Dalam pembangunan Perekonomian Indonesia, Bandung : Refika Aditama
Gatot Supramono, 1998, Perbankan dan Masalah Kredit, Suatu Tinjauan Yuridis, Djambatan, Jakarta
Muhammad Djumhana, Hukum perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2000
Munir Fuad, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994
Maria Kamariah, Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam, Jurnal Akta, Vol.4 No.4, 2017
Nur Hijroh Septiani, Achmad Busro, Penerapan Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit di PT BPR BKK TegalI, Notarius, Volume 17 Nomor 2, 2024
Ricardo Simanjuntak,Akibat dan Tindakan-tindakan Hukum Terhadap Pencantumkan Klausula Baku dalam Polis Asuransi yang Bertentangan dengan Pasal 18 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen’, Jurnal Hukum Bisnis, 2003.
Torey, Michael Justinus. Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit Bank Sebagai Perjanjian Baku, Lex Privatum 7, no. 3, 2019
Oting Supartini, Akibat Hukum Akta Perjanjian Kredit Yang Dibuat Notaris Dengan Jaminan Hak Tanggungan Adanya Kepastian Hukum Dan Keadilan Para Pihak, Jurnal Hukum Fakultas Hukum Unissula
Wardoyo CH. Gatot, Sekitar Klausul–Klausul Perjanjian Kredit Bank, Majalah Bank dan Manajemen, November-Desember 1992
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek Voor lndonesie)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 18/POJK.03/2016 Tentang Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.03/2017 Tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Farhan Alwiqori , Iwan Rachmad S, Firman Floranta Adonara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










