IMPLEMENTASI PASAL 73 TERKAIT MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

Authors

  • Moh. Wildan Hidayatulloh Universitas Muhammadiyah Jember
  • Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Implementasi, Mutasi, Aparatur Sipil Negara

Abstract

Terdapat perbedaan antara idealitas sistem merit dengan realitas praktik mutasi di lapangan. Sistem merit menghendaki bahwa pengangkatan dan pemindahan jabatan ASN didasarkan pada kompetensi dan prestasi kerja, namun faktanya mutasi yang terjadi lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan kedekatan personal dengan kepala daerah. Sebagai contoh, KASN telah menemukan bahwa beberapa ASN yang dimutasi tidak memenuhi kualifikasi jabatan yang ditempati, seperti pejabat pemerintahan dan tenaga medis (dokter gigi dan perawat) yang dipindahkan ke jabatan non- medis tanpa alasan yang jelas dan objektif. Perbedaan ini juga terlihat dari lemahnya fungsi pengawasan. Meskipun secara struktural terdapat lembaga pengawas seperti KASN, Inspektorat Daerah, dan mekanisme pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri, namun dalam praktiknya pengawasan tersebut belum efektif mencegah terjadinya penyimpangan. Rekomendasi KASN yang menemukan pelanggaran sistem merit dalam mutasi ASN di Kabupaten Jember justru tidak  ditindak  lanjuti  secara  tegas  oleh  pihak  berwenang,  sehingga menciptakan ketidakpastian hukum dan menurunkan kepercayaan ASN terhadap sistem kepegawaian yang ada

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Djamali, R. (2019). Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada. Depok.

Abdul Hakim Basyar. (2018). Relevansi Kualitas Birokrasi dan Manajemen Kinerja.

Abdul Sabaruddin dan Puji Prio Utomo. Pelaksanaan Promosi Jabatan Berdasarkan Merit System di Kabupaten Kolaka dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. n.d.

Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah. Sumatera Barat.

Afzil Ramadian., dkk. (2021). Manajemen Strategi Pengembangan Aparatur Negara. (n.p.): Ahlimedia Book.

Akbar, E. (2013). Analisis Kebijakan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Daerah Kantor Walikota Dumai (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau).

Akhsrullah. (2014). Skripsi: Intervensi Pejabat Politik Dalam Mutasi Pejabat Struktural Di Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa. Makassar.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin. (2018). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Audria dan Hananto Widodo. (2022). Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB NO. 27 Tahun 2021. Novum: Jurnal Hukum, 91–100, hlm. 4.

Barus, S. I. (2022). Reformulasi Pengaturan dan Penguatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sebagai Pengawas Eksternal dalam Rancangan Undang- Undang Aparatur Sipil Negara. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(2).

Bunga Agnita. 2021. Pengaturan Netralitas PNS Sebagai Pegawai ASN Terkait Hak Politik Warga Negara Ditinjau dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Candra, M., & MH, C. (2024). Birokrasi dan Good Governance. Prenada Media. Djulaeka, Devi Rahayu. (2020). Metode Penelitian Hukum. Scopindo. Surabaya. Emron Edison Dkk. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia: Strategi dan Perubahan dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pegawai dan Organisasi. Alfabeta. Bandung.

Davit Kristianto. (2023). Implementasi Sistem Informasi Layanan Call Center 110 Di Kepolisian Daerah Bengkulu Terhadap Pelayanan Publik Perspektif Fiqh Siyasah. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Dewi, A. L., Khayati, S., Yusuf, N. Y., & Kurniawati, W. I. (2023). Meritokrasi terhadap Pengaturan Kebijakan dan Manajemen Kepegawaian Aparatur Sipil Negara di Lingkup Birokrasi Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(3), 236-241.

Dziki Marzuqi. (2018). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyumas. Skripsi: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.

Emilya, G. (2022). Analisis Perilaku Birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Camat Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci. Economics, Business, Management, & Accounting Journal (Ebisma), 2(2).

Hasan, S., & Santoso, S. (2019). Manajemen Sumber Daya Manusia dalam Pemerintahan Daerah.

Hasbullah, M. (2024). Implementasi Mutasi dalam Rangka Mewujudkan Pegawai Negeri Sipil Yang Profesional = Implementation of Mutations in the Context of Creating Professional Sivil Cervants. Universitas Hasanuddin.

Hasibuan, M. S. (2020). Manajemen Sumber Daya Manusia Edisi Revisi. PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Ibnu Khaldun, Budi Setiawati, dan Burhanuddin Burhanuddin. (2022). Pelaksanaan Mutasi Pejabat Struktural di Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Kajian Ilmiah Mahasiswa Administrasi Publik (KIMAP), 3(5), 66–78.

Ida Martinelli, S. H. (2024). Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik. Johny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Publishing, Malang.

Kadarisman. (2014). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Marzuki, M. (2023). Penelitian hukum: Edisi Revisi. Prenadamedia Group. Jakarta. Moch Nazir. (2008). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia. Jakarta.

Moch. Faisal Salam. (2016). Penyelesaian Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara di Indonesia. Mandar Maju. Bandung.

Moekijat. (2010). Manajemen Sumber Daya Manusia. Mandar Maju. Bandung. Muchsan. (2018). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Bina Aksara. Jakarta.

Muh. Kadarisman. (2018). Manajemen Aparatur Sipil Negara. Raja Grafindo Persada, Depok.

Muhammad, D. (2018). Birokrasi (Kajian Konsep, Teori Menuju Good Governance). Lhokseumawe. Unimal Press.

Munasef, Rosdakarya. (2017). Manajemen Kepegawaian di Indonesia. Gunung Agung. Jakarta.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin ASN PERMENDAGRI Nomor 820/6040/SJ Tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah Menteri Dalam Negeri

Peter Mahmud Marzuki. (2013). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Pramusinto, Agus dan Agus Purwanto, Erwan. (2009). Refromasi Birokrasi, Kepemimpinan, dan Pelayana Publik. Gava Media. Yogyakarta.

Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers. Jakarta

Rusfiana, Y., & Supriyatna, C. (2021). Memahami Birokrasi Pemerintahan dan Perkembangannya.

Sedarmayanti. (2012). Good Governance “Kepemerintahan Yang Baik” Bagian Kedua Edisi Revisi. Mandar Maju. Bandung.

Setiyono, Budi. (2012). Birokrasi dalam Perspektif Politik dan Administrasi. Nuansa. Bandung.

Sigit Hermawan et.al., (2020). Buku Ajar Perlukah Rotasi dan Promosi Jabatan?”, Umsida Press.

Sistem Merit Dalam Perspektif Perbandingan Hukum Kepegawaian Aparatur Sipil Negara. Deepublish. Yogyakarta. (2020).

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Soerjono Soekanto. (2022). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafindo Persada. Depok.

Sri Hartini dan Tedi Sudrajat. (2018). Hukum Kepegawaian di Indonesia. Sinar Grafika Offset. Jakarta.

Sugiyono, (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi, Alfabeta.

Suhadak. (2008). Kepegawaian Negara. Diklat Prajabatan. Jakarta.

Sumarsono, S., & Prasetyo, E. (2021). Pengaruh Politik dalam Mutasi ASN dan Dampaknya pada Kinerja Pemerintah.

Syahya Anggara. (2016). Administrasi Kepegawaian Negara. CV. Pustaka Setia. Bandung.

Syamsir Syamsir, Nika Saputra. (2022). Administrasi Kepegawaian. (n.p.): CV. Eureka Media Aksara.

Thoha, M. (2016). Birokrasi dan Dinamika Kekuasaan. Kencana.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Wan Fira Aulia Putri. (2020). Pelaksanaan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggar Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Provinsi Riau Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Universitas Lancang Kuning.

Downloads

Published

2025-10-27

How to Cite

Wildan Hidayatulloh, M., & Fauziyah. (2025). IMPLEMENTASI PASAL 73 TERKAIT MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2186–2199. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/712

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.