PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN OLEH SESAMA ANAK YANG MENYEBABKAN GANGGUAN MENTAL

Authors

  • Edwin Valentino Universitas Jember
  • Fachrizal Universitas Jember
  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Y.A Triana Ohoiwutun Universitas Jember

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Perundungan

Abstract

Perlindungan hukum terhadap kasus perundungan terutama terhadap korban anak oleh sesama anak dan penegakan hukum kasus perundungan belum mendapatkan perhatian yang maksimal. Efek terhadap korban dari perundungan  bisa berpengaruh terhadap fisik terutama mental anak yang merupakan aset dan penerus di masa depan yang akan mewujudkan cita-cita bangsa. Urgensi diberikannya perlindungan hukum atas hak-hak terhadap terhadap korban Perundungan oleh sesama anak adalah pertama, kualitas anak ke depannya, karena merupakan generasi penerus bangsa.yang mana tujuannya adalah kesejahteraan pada anak, kedua adalah poses berkeadilan terhadap pelaku terutama pada korban. Bullying perundungan merupakan suatu penyakit sosial yang sangat merugikan bagi orang lain, maka dari hal tersebut diperlukanya perlindungan hukum bagi pelaku dan korban akibat perbuatan menyimpang dari bullying perundungan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achmad Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska, 2009

Arist Merdeka Sirait, Menjaga dan Melindungi Anak, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, 2011

Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2001

Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1990

Indonesia, Undang- Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002, LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, LN. No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606

Indonesia, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No. 11 Tahun 2012, LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332

Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007

Kemendikbud, Stop Perundungan, Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, 2018

Kurniasari Alit, et.al, Stop Perundungan di Sekolah (Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah), Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 2017

Lawrence M. Friedman, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kwalitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1999

M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi, (Deskresi Kepolisian), Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1991

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Surabaya: Putra Harsa, 1993

Nadia Devi Maharani; Darmadi, A.A Ngurah Yusa. Pertanggung Jawaban Pidana Atas Tindakan “Perundungan” Fisik Oleh Pelaku Anak Di Bawah Umur. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, oct. 2018

Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2012

Novianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying” Bidang Hukum Info kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 2019

Perserikatan Bangsa Bangsa, Konvensi tentang Hak-hak Anak 1969

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987

Rena Yulia, Viktimologi perlindungan terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010

Sameer Hinduja dan Justin, W. Patchin, Bullying, Cyberbullying dan Suicide, Archives of Suicide Research, London: Routledge, 2010

Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, CV. Rajawali, Jakarta, 1986

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000

Shanti Dwi Kartika, “Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum”. Jurnal Negara Hukum: vol. 5 No. 2, November (2014), hlm. 150.

Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika, 2015

Siti Iba Iga Farida, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur”, Dinamika Hukum, Vol 21 No 2 (2020)

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Press, 1983

Syaiful Bakhri, et al. Hukum pidana masa kini. Yogyakarta: Mahupiki dan Total Media, 2014

Downloads

Published

2025-10-09

How to Cite

Valentino , E., Fachrizal, Rato, D., & Ohoiwutun, Y. T. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN OLEH SESAMA ANAK YANG MENYEBABKAN GANGGUAN MENTAL. Global Research and Innovation Journal, 1(3), 2193–2205. Retrieved from https://journaledutech.com/index.php/great/article/view/686