PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERUNDUNGAN OLEH SESAMA ANAK YANG MENYEBABKAN GANGGUAN MENTAL
Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak, Korban, PerundunganAbstract
Perlindungan hukum terhadap kasus perundungan terutama terhadap korban anak oleh sesama anak dan penegakan hukum kasus perundungan belum mendapatkan perhatian yang maksimal. Efek terhadap korban dari perundungan bisa berpengaruh terhadap fisik terutama mental anak yang merupakan aset dan penerus di masa depan yang akan mewujudkan cita-cita bangsa. Urgensi diberikannya perlindungan hukum atas hak-hak terhadap terhadap korban Perundungan oleh sesama anak adalah pertama, kualitas anak ke depannya, karena merupakan generasi penerus bangsa.yang mana tujuannya adalah kesejahteraan pada anak, kedua adalah poses berkeadilan terhadap pelaku terutama pada korban. Bullying perundungan merupakan suatu penyakit sosial yang sangat merugikan bagi orang lain, maka dari hal tersebut diperlukanya perlindungan hukum bagi pelaku dan korban akibat perbuatan menyimpang dari bullying perundungan
Downloads
References
Achmad Madjedi Hasan, Kontrak Minyak dan Gas Bumi Berazas Keadilan dan Kepastian Hukum, Jakarta: Fikahati Aneska, 2009
Arist Merdeka Sirait, Menjaga dan Melindungi Anak, Jakarta: Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, 2011
Barda Nawawi Arif, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Adtya Bakti, Bandung, 2001
Harun M. Husen, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 1990
Indonesia, Undang- Undang tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886
Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2002, LN No. 109 Tahun 2002, TLN No. 4235
Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, LN. No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606
Indonesia, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No. 11 Tahun 2012, LN No. 153 Tahun 2012, TLN No. 5332
Jhony Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007
Kemendikbud, Stop Perundungan, Jakarta: Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, 2018
Kurniasari Alit, et.al, Stop Perundungan di Sekolah (Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah), Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 2017
Lawrence M. Friedman, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kwalitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1999
M. Faal, Penyaringan Perkara Pidana Oleh Polisi, (Deskresi Kepolisian), Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1991
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Surabaya: Putra Harsa, 1993
Nadia Devi Maharani; Darmadi, A.A Ngurah Yusa. Pertanggung Jawaban Pidana Atas Tindakan “Perundungan” Fisik Oleh Pelaku Anak Di Bawah Umur. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, oct. 2018
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo, 2012
Novianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying” Bidang Hukum Info kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 2019
Perserikatan Bangsa Bangsa, Konvensi tentang Hak-hak Anak 1969
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Bagi Rakyat diIndonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987
Rena Yulia, Viktimologi perlindungan terhadap korban kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010
Sameer Hinduja dan Justin, W. Patchin, Bullying, Cyberbullying dan Suicide, Archives of Suicide Research, London: Routledge, 2010
Satjipto Rahardjo, Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, CV. Rajawali, Jakarta, 1986
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000
Shanti Dwi Kartika, “Keamanan Maritim Dari Aspek Regulasi dan Penegakan Hukum”. Jurnal Negara Hukum: vol. 5 No. 2, November (2014), hlm. 150.
Siswanto Sunarso, Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika, 2015
Siti Iba Iga Farida, “Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Perundungan (Bullying) Anak Dibawah Umur”, Dinamika Hukum, Vol 21 No 2 (2020)
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: UI Press, 1983
Syaiful Bakhri, et al. Hukum pidana masa kini. Yogyakarta: Mahupiki dan Total Media, 2014
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Edwin Valentino , Fachrizal, Dominikus Rato, Y.A Triana Ohoiwutun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










